Lahan Pertanian Warga Tercemari Air TPA Pakusari, DPRD Jember Ambil Langkah

DPRD JEMBER – Lahan dan saluran irigasi pertanian warga tercemar air kotoran sampah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari, Komisi A Kabupaten DPRD Jember akan mengambil langkah serius.

Langkah ini diambil usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Selasa (5 Mei 2026).

“Sampah Jember overload, dan lahan sawah warga tercemar. Nanti kita buatkan penahan air, agar air kotoran tidak keluar dan tidak mencemari lahan masyarakat. Paling tidak fasilitas kita penuhi dulu, pagar dan semua itu di perubahan anggaran di TPA,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono.

Menurutnya, solusi pertama yang harus diambil dalam penanganan ini pembuatan saluran irigasi baru dengan P-APBD.

“Jadi harus normalisasi di perubahan, dengan anggaran semua 4 Miliar dan nanti di perubahan ada tambahan lagi lebih besar,” jelasnya.

Budi menyampaikan, memang untuk saat ini lahan untuk TPA sangat minim. Namun ada rencana untuk lokasi yang baru, tapi melewati lahan beberapa warga dan diminta sewa senilai Rp13 juta per tahun.

Bahkan saat RDP tadi, juga ditekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk turut serta mengelola sampah agar tidak menumpuk di TPA.

Bahkan juga, politisi NasDem juga menyampaikan terkait sampah plastik yang masih digunakan oleh toko berjaringan.

“Saya minta minggu depan, toko berjaringan kita panggil dan dikumpulkan di dinas lingkungan hidup,” ujarnya.

“Kalau masih tetap seperti itu, saya minta ke bupati untuk dicabut izinnya. Padahal surat edaran dari bupati telah terbit beberapa bulan lalu,” tegasnya.