Kritik Fraksi PKB DPRD Jember Soal Tak Hadirnya Wabup, Ini Penjelasan Ketua DPRD

Kritik Fraksi PKB DPRD Jember Soal Tak Hadirnya Wabup, Ini Penjelasan Ketua DPRD

DPRD JEMBER – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kab. Jember memberikan kritik keras, terhadap ketidakhadiran dari Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.

 

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait isu ketidakhadiran Wakil Bupati tersebut. “Karena ini tuan rumahnya DPRD, tidak bisa berkomentar karena saya juga tamu di sini. Biar ketua DPRD saja sebagai tuan rumah,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember,H. Ahmad Halim, S. Sos, mencoba memberikan penjelasan terkait absennya Wakil Bupati. Menurutnya, secara administratif DPRD mengundang Bupati sebagai pihak yang wajib hadir.

 

“Kebiasaan di kami diundang semuanya, Bupati dan Wakil Bupati. Tapi menurut beliau (Wakil Bupati) secara administrasi, Bupati yang diundang. Kalau Bupati tidak hadir baru menugaskan Wakil Bupati. Kalau Wakil Bupati tidak bisa hadir baru menugaskan Sekda,” jelas Ahmad Halim.

 

Dengan adanya kritik ini, Halim berharap adanya konfirmasi kehadiran secara resmi dari Djoko Susanto sebagai Wabup Jember. “Minimal kirim surat lah Pak Wabup itu biar terkonfirmasi jelas, karena saksinya banyak,” pungkas Ketua DPRD.

 

Terpisah, Wabup Jember, Djoko Susanto, berkilah bahwa absennya dari 11 sidang paripurna karena tidak menerima undangan. “Berdasarkan penjelasan dari ajudan, tidak ada undangan dimaksud. Kan gitu. Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri?” ujarnya.

 

Djoko pun mempertegas bahwa legislatif maupun eksekutif merupakan lembaga formal, sehingga bentuk komunikasi antar institusi ini berpatokan pada surat menyurat. “Urusan pemerintahan itu ya urusan surat menyuratan. Kan begitu. Ya, kan?” dalihnya.

 

Kalaupun dirinya pernah berkata sebagaimana yang diungkapkan Halim, Djoko berkelit bahwa hal itu berbeda konteks. “Konteksnya itu adalah, acara paripurna tidak segera dimulai. Masih menunggu-nunggu, yang tidak sesuai jadwal,” jelasnya.

 

Dalam konteks itulah Djoko menanyakan kepada anggota dewan terkait prosedur rapat. “Kalau bupati dan wakil bupati itu kan satu lembaga. Kalau penyebutannya itu kepala daerah, ya cukup kepala daerah. Kan begitu. Kalau penyebutannya bupati, ya mesti dengan wakil bupati dong,” bebernya.***