Kopri PMII Desak DPRD Jember Perluas Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal dan Dorong Perda UMKM

Kopri PMII Desak DPRD Jember Perluas Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal dan Dorong Perda UMKM

 

DPRD JEMBER – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Cabang Jember mendorong DPRD Kabupaten Jember, agar lebih proaktif dalam memperjuangkan perluasan program jaminan sosial.

Khususnya bagi pekerja sektor informal yang hingga kini dinilai belum tersentuh secara menyeluruh oleh kebijakan pemerintah daerah.

Tuntutan ini mengemuka dalam forum audiensi yang berlangsung Kamis sore, 18 September 2025, di Ruang Banmus DPRD Kab. Jember.

Hearing tersebut mempertemukan perwakilan Kopri PMII dengan anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Kab. Jember, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Venia Ika Nurmalasari, perwakilan dari Kopri PMII Cabang Jember, menyampaikan bahwa sistem perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan masih belum optimal.

“Jaminan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja hingga saat ini masih sangat minim, hal ini menjadi konsen kami dalam melakukan advokasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penting bagi daerah untuk memiliki kebijakan inklusif yang tidak hanya memberikan jaminan sosial, tetapi juga perlindungan serta pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami melihat belum ada regulasi yang secara kuat memayungi UMKM, padahal mereka sangat berperan dalam perputaran ekonomi lokal. Maka dari itu, perlu dorongan agar segera lahir Perda yang benar-benar berpihak pada mereka, terutama dalam hal literasi digital dan akses permodalan,” ungkap Venia.

Lebih lanjut, Kopri PMII juga menyinggung pentingnya optimalisasi sektor agraria dan agribisnis. Menurut mereka, dua sektor ini memiliki potensi besar sebagai tulang punggung ekonomi daerah, namun selama ini belum dimaksimalkan secara strategis oleh pemerintah daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan gagasan yang dibawa oleh Kopri PMII. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah usulan tersebut, termasuk rencana pengusulan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang UMKM.

Selain itu, Widarto juga membuka ruang untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan, yang menurutnya akan dimasukkan dalam agenda legislasi pada tahun anggaran 2026.

“Masukan dari adik-adik mahasiswa ini sangat kami hargai. Kami akan kawal bersama agar kebijakan daerah ke depan semakin berpihak pada masyarakat kecil, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM,” pungkasnya.