Komisi C DPRD Kab. Jember Minta Bapenda Ubah SPPT Pemilik Baru Jika Tanah Sudah Dialihkan
Komisi C DPRD Kab. Jember Minta Bapenda Ubah SPPT Pemilik Baru Jika Tanah Sudah Dialihkan

DPRD Jember — Komisi C DPRD Kab. Jember meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera mengubah nama pemilik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) ketika tanahnya sudah dialihkan ke pihak lain. Sebab ternyata, masih banyak terjadi tanah sudah dijual oleh pemiliknya tapi tagihan SPPT PBB masih atas nama pemilik lama.
“Di kanal Wadul Gus’e sering ada curhatan masyarakat, mereka mengeluhkan akta jual beli sudah pindah nama, sudah ganti nama tapi di SPPT masih tertera nama yang lama. Misalnya Ardi beli rumahnya Pak Fauzi, tapi SPPT-nya masih tercantum nama Pak Fauzi, ini kira-kira bagaimana, kendalanya di mana?” ujar Ketua Komisi C DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda di gedung DPRD Kab. Jember, Rabu (26/11/2025).
Menurut Ardi, sapaan akrabnya, pemilik lama tanah cukup dirugikan dengan terbitnya surat tagihan yang berupa SPPT PBB itu. Sebab, secara hukum dia sudah tidak memiliki lahan dimaksud tapi masih terus ditagih membayar pajak. Selain itu, pemilik lama tanah secara administrasi juga dirugikan karena biasanya tanda bukti pembayaran SPPT PBB dibutuhkan saat yang bersangkutan mengurusi surat menyurat di kelurahan atau desa.
“Biasanya, tanda bukti bayar PBB itu ditanya oleh petugas kelurahan atau desa sebelum mereka memberi pelayanan administrasi, misalnya minta surat keterangan apa, itu tanda bayar PBB biasanya jadi syarat,” terangnya.
Ardi mengingatkan, seharusnya ketika tanah sudah dijual dan sudah diaktakan, maka SPPT PBB tidak lagi tertuju pada pemilik lama agar tidak membingungkan dan juga tidak merugikan pemilik lama. Katanya, kasus seperti itu sudah lama terjadi dan tidak pernah ada ada solusi.
“Walaupun pemilik lama sudah sering melaporkan ke Bapenda, tapi tetap saja SPPT PBB masih dikirim ke dia, ini bagaimana,” ucapnya.
Menanggapi itu, perwakilan Bapenda Kabupaten Jember, Pilo S. Roni mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kemungkinan akta jual beli itu terbit sebelum tahun 2018 ketika sistem di Bapenda masih manual. Sehingga validasi yang dilakukan Bapenda tidak otomatis terbaca oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Roni, validasi dimaksud terkait dengan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh si pembeli tanah. Katanya, sejak tahun 2018 sampai sekarang ketika pajak BPHTB dibayar, maka Bapenda melakukan validasi dan otomatis berproses di BPN.
“Dan otomatis SPPT PBB berubah ke nama pemilik yang baru. Di Bapenda sudah ada sistem e-BPHTB,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: