Komisi C DPRD Jember Tegaskan Lelang di Bawah 80 Persen Tak Boleh Lolos
Komisi C DPRD Jember Tegaskan Lelang di Bawah 80 Persen Tak Boleh Lolos

DPRD JEMBER – Komisi C DPRD Kab. Jember memberikan peringatan tegas kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kab. Jember, agar tidak meloloskan penawaran lelang proyek pembangunan yang berada di bawah ambang batas 80 persen dari nilai total.
Ketua Komisi C DPRD kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, pada Selasa, 29 Juli 2025. Menekankan pentingnya seleksi ketat terhadap rekanan, demi menjaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur di Kab. Jember. “Kami mengingatkan UKPBJ agar menetapkan batas minimal penawaran rekanan sebesar 80 persen. Di bawah itu, tidak layak untuk diloloskan,” ujarnya.
Menurut Ardi, penawaran di bawah standar berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang. “Pembangunan ini menyangkut kepentingan rakyat. Ini dana publik, jadi hasilnya pun harus maksimal dan memberi manfaat nyata bagi warga Jember,” lanjutnya.
Ardi menyatakan bahwa Komisi C DPRD kab. Jember akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses lelang dan pelaksanaan proyek, terlebih karena sejumlah pengerjaan besar akan segera dimulai. “Pengerjaan di lapangan akan kami awasi penuh, karena kami tidak ingin ada proyek yang dikerjakan dengan kualitas rendah hanya karena harga lelang ditekan serendah-rendahnya,” tegasnya.
Ardi juga menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan ke beberapa titik Asphalt Mixing Plant (AMP) di Jember, stok bahan baku saat ini sangat mencukupi. “Ketersediaan aspal dan material lain mencapai ratusan ribu ton. Ini adalah potensi besar bagi Jember untuk menggerakkan roda ekonomi daerah,” katanya. Ia menyebut bahwa masing-masing AMP juga mempekerjakan ratusan orang, yang berarti pembangunan bisa memberikan dampak ekonomi secara langsung.
Senada dengan Ardi, anggota Komisi C DPRD kab. Jember dari Fraksi Golkar, Agung Budiman, juga menolak penawaran lelang yang terlalu rendah. Menurutnya, harga yang terlalu murah bisa berdampak pada penurunan kualitas bahan dan mutu pekerjaan. “Kalau rekanan menawar di bawah 80%, kemungkinan besar mereka akan menurunkan spesifikasi material. Ini bisa merusak kualitas pembangunan,” ujar Agung.
Ia menekankan bahwa standar kualitas harus dijaga dan pelaksanaan proyek harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar infrastruktur yang dibangun tahan lama.
Sementara itu, dukungan terhadap kebijakan DPRD kab. Jember juga datang dari pelaku usaha. Rony Arianto, Manager Area PT Merak Jaya Beton, menyatakan pihaknya siap mendukung penataan sistem lelang yang lebih sehat di Jember. “Kami sepakat, jika penawaran terlalu rendah, pasti akan berdampak pada spesifikasi teknis yang dikorbankan. Maka, kebijakan ini sangat kami dukung,” ujarnya.
Rony juga menambahkan bahwa iklim usaha di Jember akan terganggu bila praktik penawaran tak wajar terus terjadi. “Kalau harga dipaksa terlalu rendah, pengusaha bisa enggan berinvestasi. Kami ingin turut membangun Jember dengan kualitas terbaik,” tutupnya.***


A WordPress Commenter says: