Komisi B DPRD Jember Ingatkan PPL Desa Jombang yang Otak-atik e-RDKK
Komisi B DPRD Jember Ingatkan PPL Desa Jombang yang Otak-atik e-RDKK

DPRD Kabupaten Jember- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto mengingatkan oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Desa atau Kecamatan Jombang agar tidak mengotak-atik sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) guna menambah atau mengurangi luas lahan yang akan mendapatkan pupuk subsidi.
Pasalnya, jika itu dilakukan akan berdampak pada berkurangnya pupuk subsidi yang menjadi hak petani lain. Peringatan tersebut disampaikan Candra saat Komisi B hearing DPRD Kabupaten Jember bersama sejumlah Penyuluh Pertanian lapangan (PPL), ketua kelompok tani, pemilik kios pupuk, dan sebagainya di lantai 3 Gedung DPRD Jember, Rabu 16/Juli/2025.
“Sudah ada titik terang, data-data itu kita serahkan kepada pembina, dalam hal ini Dinas Pertanian, karena masih banyak yang harus kita selesaikan. Ini sudah satu temuan yang luar biasa,” ujar Candra. Yang dimaksud titik terang tersebut adalah pengakuan PPL Desa Jombang, Yuli Musiati terkait dengan upayanya untuk mengakomodasi keinginan seorang petani tebu agar memasukkan luas lahan lebih dua hektar ke dalam e-RDKK. Padahal luas lahan yang lebih dua hektare tidak dapat jatah pupuk bersubsidi.
Pengakuan oknum PPL tersebut diawali dari pemaparan anggota Komisi B, Khurul Fatoni terkait temuannya di Desa Jombang saat melakukan investigasi mandiri. Dalam investigasi tersebut, Cak Toni, sapan akrabnya, menemukan penyelewengan distribusi pupuk subsidi. Katanya, ada seorang petani tebu mempunyai lahan sekitar 69 hektare terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi di tiga kios pupuk.
“Itu yang saya temukan baru di tiga kios,” ujarnya. Cak Toni tak segan-segan langsung menuding PPL Desa Jombang, Yuli Musiati sebagai pihak yang terlibat dalam penyelewengan pupuk tersebut dengan cara menggunakan KTP orang lain yang tidak punya lahan.
“Sekarang saya tanya (kepada Yuli), boleh tidak, orang yang tidak punya lahan dipinjam KTP-nya untuk diajukan sebagai penerima pupuk subsidi?” tanya Cak Toni. Bukan hanya soal KTP, Cak Toni juga mengungkap beberapa orang yang di Desa Jombang mendapat jatah pupuk subsidi melebihi kapasitas 2 hektare lahan untuk kepentingan satu orang petani tebu.
“Ini ada atas nama Watini yang mendapat pupuk per masa tanam 2,4 ton, sehingga setahun dengan 3 kali masa tanam, Watini mendapat pupuk sekitar 7 ton. Terus per hektare sebenarnya berapa kuota pupuknya?” tanya Cak Toni lagi. Menjawab itu, Yuli mengaku tidak tahu soal KTP yang disebut digunakan untuk mendaftar pupuk subsidi.
“Saya tidak tahu Bu Watini itu siapa, yang jelas Pak Haji Heru (petani tebu) menitipkan berkas ke kios, saya ambil (untuk dimasukan e-RDKK). Mungkin terlalu mengabaikan itu, nggeh,” jelasnya. Sedangkan terkait dengan lahan di atas 2 hektare namun tetap dimasukkan ke dalam e-RDKK untuk mendapatkan pupuk subsidi, Yuli mengakui bahwa itu diakali. “Sebenarnya lahannya lebih 2 hektar, tapi saya otak-atik, saya kurangi menjadi 1,99 hektare, diturunkan lagi ke 1,95 ton agar bisa diterima sistem,” jelasnya. Jawaban itulah yang membuat Candra Ary Fianto cukup terkejut hingga mengingatkannya agar tidak bermain-main apalagi sampai mengakali luasan lahan supaya bisa diterima sistem e-RDKK.


A WordPress Commenter says: