Komisi A DPRD Jember Sayangkan Anggaran Posbankum Jember Hanya Rp50 Juta

Komisi A DPRD Jember Sayangkan Anggaran Posbankum Jember Hanya Rp50 Juta

DPRD Jember — Komisi A DPRD Jember menyayangkan  rancangan anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tahun 2025 hanya Rp50 juta. Padahal, kebutuhan anggaran Posbankum tahun 2026 cukup besar mengingat saat ini Ponbankum sudah terbentuk  di setiap desa/kelurahan se-Kabupaten Jember.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, H Muhammad Hafidi, angka tersebut tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan warga miskin yang memerlukan bantuan hukum.

“Posbankum di setiap desa dan kelurahan sudah terbentuk sebanyak 248. Lewat Posbankum itulah persoalan hukum masyarakat  dilayani tanpabayar. Makanya, angka Rp50 juta itu kecil sekali,” ujarnya saat Komisi A rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember di gedung DPRD Jember, Selasa (18/11/2025).

Hafidi mengaku terkejut dengan munculnya angka Rp50 juta itu.  Lebih terkejut lagi jika angka itu dibandingkan dengan anggaran serupa tahun 2025 yang mencapai Rp700 juta.

“Itu sangat tidak masuk akal. Walaupun bukan kami pengguna anggaran itu tapi kami selaku masyarakat biasa merasa  tidak adil dengan anggaran seperti itu,” terangnya.

Ia menduga alasan penghematan anggaran Posbankum hingga hanya Rp50 juta itu lantaran ada pengurangan dana APBD Jember oleh pemerintah pusat sebesar Rp350 Miliar, namun  itu akan menjadi alasan yang akan terus didalihkan terkait pengurangan anggaran Posbankum. “Dengan alasan pemotongan Rp350 Miliar itu akan menjadi alasan, yang tentu dari A sampai Z itu akan menjadi alasan,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag. Hukum Pemkab Jember, A. Zaenurrofik mengatakan bahwa anggaran Posbantum sebesar Rp50 juta itu sudah tercantum dalam KUA-PPAS tahun 2026. “Ya memang seperti jumlahnya, mungkin karena saat ini ada efisiensi anggaran,” ucapnya singkat.

Di tempat yang sama, Direktur LKBHI Universitas Jember, Zainal Abidin mengungkapkan, pihaknya tetap semangat dalam memberikan layanan hukum pada masyarakat miskin walaupun anggaran yang disiapkan hanya Rp50 juta. Hanya, jika tahun 2025 memberikan pelayan penuh, namun tahun depan, pelayanan yang diberikan tentu tidak maksimal.

“Kalau kemarin (2025), kita buka pintu, nanti mungkin hanya dibuka separuh. Biasanya jam tujuh sampai  jam lima sorer, nanti (2026) jam satu sudah tutup,” ujarnya.

Ketua Yayasan Ikadin Jember, Jani Takarianto mengatakan, Kementerian Hukum RI mencanangkan  pembentukan Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, yang ditargetkan akhir tahun 2025 sudah tuntas.

“Di Jember pembentukan Pos Bantuan Hukum sudah tuntas,” ucapnya.

Kata Jani, tugas Posbankum adalah pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi untuk penyelesaian sengketa,  dan rujukan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan Lebih Lanjut.

“Artinya negara mendorong dengan KUHP baru ini, penyelesaian-penyelasaian restorative justice, yaitu penyelesaian hukum di luar jalur mitigasi. Dengan dorongan itu, butuh dukungan finansial,” pungkasnya.