Komisi A DPRD Jember Pertanyakan Syarat Bagi Kades dan Perangkat Desa Maju Pilkades

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan salah satu syarat bagi kepala desa (kades) maupun perangkat desa yang akan maju di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 mendatang.
Pertanyaan tersebut untuk memberikan petunjuk bagi kades maupun perengkat desa serta masyarakat, agar tidak terjadi persoalan hingga membuat konflik di pilkades mendatang di Jember.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Selasa (5 Mei 2026).
“Saya juga ingin tahu dari pihak DPMD, bagi kepala desa atau perangkat yang akan mencalonkan lagi. Apakah cuti atau mundur kepala desa atau perangkat yang masih menjabat,” kata Budi.
Menanggapi itu, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya menyampaikan, kades yang menjabat dan ikut kontestasi pilkades 2027, sesuai ketentuan harus mendapatkan izin terlebih dahulu, menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) melalui camat kepada bupati.
“Melakukan cuti, terhitung sampai penetapan SK Bupati terbit. Jadi, cuti semenjak ditetapkan sebagai calon kepala desa dan berakhir masa cutinya sampai SK bupati keluar,” jelasnya.
Sedangkan bagi perangkat desa yang akan maju dalam Pilkades berbeda, Adi menyatakan harus meminta izin kepala desa. “Semenjak diizinkan, langsung cuti atau semenjak ditetapkan oleh panitia harus mengajukan surat pengunduran diri,” terangnya.
“Jadi perbedaannya, perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai bakal calon kepala. Serta diminta surat pernyataan pengunduran diri,” lanjut Adi.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana perangkat desa yang maju mencalonkan sebagai kepala desa harus cuti. “Tapi terbaru, semenjak ditetapkan harus mengundurkan diri. Ini berlaku untuk perangkat desa,” tegasnya.


A WordPress Commenter says: