Komisi A DPRD Jember Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Luar Pengadilan

Komisi A DPRD Jember Dorong Penyelesaian Masalah Hukum di Luar Pengadilan

DPRD Jember — Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono mendorong adanya upaya penyelesaian persoalan hukum  di luar pengadilan. Sebab, penyelesaian hukum di luar pengadilan lebih elegan, tidak membutuhkan waktu lama, dan juga lebih murah biayanya jika dibandingkan dengan penyelesaian hukum di pengadilan.

“Selagi kedua belah pihak yang bersengketa, mau berdamai, dan selesai di luar pengadilan, ya itu baik. Lebih efisien,” ujarnya saat saat Komisi A rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember di gedung DPRD Jember, Selasa (18/11/2025).

Karena itu, ia berharap agar personil Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Saat ini, katanya, di masyarakat mudah sekali timbul persoalan hukum meskipun masalahnya sepele.

“Posbankum sangat baik jika bisa dan berhasil menyelesaikan persoalan hukum di luar pengadilan. Selain itu, juga memberi bantuan hukum terutama bagi warga miskin yang terjebak masalah hukum,” jelasnya.

Persoalannya saat ini adalah menyangkut anggaran bantuan hukum yang sangat sedikit di tahun 2026. Yakni hanya Rp50 juta. Angka ini, jomplang jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai Rp700 juta.

Menurut Budi, pihaknya akan berusaha menambah anggaran bantuan hukum, walaupun tidak sampai Rp700 juta. Tapi turunnya tentu tidak terlalu jauh, misalnya Rp300 juta.

“Kami akan coba mengusulkan pergeseran dari OPD lain untuk menambah anggaran bantuan hukum,” jelasnya.

Budi menambahkan, saat ini dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 sudah selesai, dan dibahas di gedung DPRD Jember. Katanya, dalam pembahasan dokumen KUA-PPAS, yang dimungkinkan adalah pergeseran anggaran antar OPD.

“Tapi kalau menambah anggaran baru misalnya, ya tidak bisa. Saya juga masuk di badan anggaran,” ujarnya.

Jika di APBD tahun 2026, tidak ada penambahan anggaran untuk bantuan hukum, harapan satu-satunya adalah penambahan dana di Perubahan APBD 2026.

“Di situ nanti bisa ditambah, tapi masih lama,” urainya.

Anggota Fraksi NasDem itu mengaku menyadari menurunnya anggaran bantuan hukum karena memang untuk tahun 2026, pemerintah pusat mengurangi  dana transfer daerah bagi Jember sebesar Rp270,6 Miliar. Sudah begitu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Jember juga dikurangi sekitar Rp71 Miliar, sehingga Jember total ‘kehilangan’ Rp341 Miliar.

“Kami paham itu, tapi jangan turun terlalu jauh hingga Rp50 juta,” terang Budi.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Jember, A. Zainurrofik mengatakan, berkurangnya dana bantuan hukum untuk warga miskin, disebabkan beberapa hal, di antaranya adanya efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

“Tahun sebelumnya (2025), secara keseluruhan anggaran di Bagian Hukum mencapai 3 Milyar, dimana 700 diantaranya untuk pos bantuan hukum, sedangkan tahun ini (2026), dianggarkan Rp. 900 juta untuk seluruh kegiatan,” jelasnya.