Komisi A DPRD Jember Dituding ‘Masuk Angin’, Ini Jawaban Holil Asy’ari

Komisi A DPRD Jember Dituding ‘Masuk Angin’, Ini Jawaban Holil Asy’ari

DPRD Jember – Komisi A DPRD Kabupaten Jember dituding masuk angin (sogokan materi dan sebaginya). Pasalnya, Komisi A dinilai lamban merespons pengaduan warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang yang dilayangkan oleh Reta Catur terkait polemik jabatan Ketua RW 15 di kelurahan itu.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, HM. Holil Asy’ari, M. Pd. I, saat hearing bersama warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor dan Camat Patrang di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (2/7/2025). Menurut Ra Holil, pihaknya bukan lambat merespons pengaduan warga Jalan Mawar namun Komisi A bulan-bulan ini memang sibuk karena banyak kelompok masyarakat yang mengajukan hearing, tidak hanya warga Jalan Mawar tetapi juga yang lainnya. “Kami sibuk melayani hearing yang lain, selain tugas internal juga tugas di luar,” ucap Ra Holil.

Selain itu, kata Ra Holil, pihaknya juga menunggu disposisi dari pimpinan DPRD Kabupaten Jember terkait dengan surat permintaan hearing Reta Catur dan kawan-kawan. “Pimpinan kita (DPRD Jember) juga tidak hanya melayani satu dua elemen masyarakat tapi seluruh warga. Jadi begitu disposisi turun, kami langsung minta ke pendamping agar hari ini diadakan hearing,” urainya.

Ra Holil menegaskan, keterlambatan Komisi A merespons surat permohonan hearing Reta Catur dan kawan-kawan bukan karena masuk angin, dalam pengertian dapat uang atau materi dari Camat Patrang dan Lurah Jember Lor.

“Saya harus tegas supaya isu ini tidak makin berkembang. Mumpung sekarang ada pak camat dan pak lurah, ayo kita tanya: ‘apakah pak camat dan pak lurah pernah ngasih saya uang terkait masalah ini?’” tanya Ra Holil, yang langsung dijawab: “tidak” oleh keduanya.

Ra Holil selaku pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Jember sering berpesan agar seluruh anggota dan pimpinan Komisi A menjauhi hal-hal yang tidak benar ataupun tercela. “Saya sudah menyampaikan setiap hearing, haram hukumnya bagi kami menerima uang di luar yang dilindungi Undang-Undang. Tapi kalau kami jadi narasumber, itu dilindungi oleh Undang-Undang, kita bekerja, tidak masalah (dapat uang),” urainya.

Polemik soal RW itu berawal dari habisnya masa jabatan Reta Catur sebagai Ketua RW 15. Menurut Catur, dirinya diganti oleh Plt. Ketua RW 15. “Tanggal 10 Maret (2025) ada surat tugas bahwa Ketua RW 15 di-Plt oleh Pak Ahmadi, padahal ketika masa bakti RW mau habis masih ada tenggang waktu untuk mempersiapkan aparat dan sebagainya,” jelas Reta. Hal tersebut dijawab oleh Lurah Jember lor bahwa Plt. Ketua RW 15 dibuat karena Reta Catur sudah pindah tempat tinggal. “Sehingga tidak bisa menjadi Ketua RW lagi di lingkungan yang ditinggalkan,” ujar Lurah Jember Lor, Budi Satrio.