Ketua Pansus Pelepasan Tanah Aset Pemkab Jember: Mesti Hati-hati Mengambil Keputusan

Ketua Pansus Pelepasan Tanah Aset Pemkab Jember: Mesti Hati-hati Mengambil Keputusan

DPRD JEMBER – Sudah hampir 3 bulan, Hafidi memimpin Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Jember, yaitu berupa tanah seluas 47 hektare di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang. Sejauh ini, Pansus tersebut agak sunyi dari sorotan media. Menurut Hafidi, pihaknya bukan tidak bekerja tapi hati-hati untuk mengambil keputusan karena menyangkut pelepasan aset tanah dengan luas puluhan hektare.

“Kita mesti hari-hati mengambil keputusan,” di Jember, Sabtu (18/10/2025).

Hafidi menerangkan bahwa luas tanah secara keseluruhan di lokasi tersebut adalah 58 hektar, namun yang dihibahkan untuk Polda Jawa Timur ‘hanya’ 47 hektare. Katanya, bukan hanya soal luasnya aset yang perlu dibahas secara detail, tapi juga status aset, dan manfaatnya baik  bagi masyarakat umum  maupun warga Jember sendiri setelah tanah itu dilepas.

“Apa manfaatnya bagi masyarakat Jember setelah tanah itu dilepas, juga perlu dibahas dan kelak dijelaskan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kab. Jember itu mengakui bahwa pelepasan tanah tersebut telah menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. Bahkan yang tidak setuju tak jarang mengait-kaitkan status tanah itu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga tidak boleh dialih fungsikan untuk kepentingan lain.

“Soal pro-kontra itu biasa. Dalam hal apa pun lazim terjadi pro-kontra. Mengenai pengalihan fungsi lahan, itu bukan ranah kami (Pansus). Kami hanya membahas pelepasan tanah,” urainya.

Hafidi menegaskan, walaupun Pansus tidak diburu waktu namun terus bekerja  untuk memastikan pelepasan tanah tersebut legal, dan manfaatnya lebih luas bagi kepentingan negara. Tapi untuk saat, katanya,  semua anggota DPRD  Kab. Jember masih fokus membahas Raperda APBD tahun 2026.

“Untuk saat ini kita fokus dulu membahas Raperda APBD 2026, jangan sampai telat,” ujarnya.

Seperti diketahui, secara lisan Bupati Jember Muhammad Fawait telah menghibahkan tanah seluas 47 hektare di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang kepada Polda Jawa Timur untuk pembangunan gedung Sekolah Polisi Negara (SPN).

Penyerahan komitmen hibah tanah itu dilakukan oleh Bupati Jember melalui Pj Sekda Jember Jupriono bersamaan dengan peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025 di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa, 1 Juli 2025.

Agar penghibahan tanah itu mendapat persetujuan DPRD,  maka dibentuklah Pansus Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Pansus Permohonan Hibah Barang  Milik Daerah di gedung DPRD Jember, Sabtu, 2 Agustus 2025, Hafidi terpilih sebagai ketua secara aklamasi oleh 15 anggota Pansus. Sedangkan posisi Wakil Ketua Pansus ditempati oleh Ardi Pujo Prabowo.