Ketidakpastian Harga Bahan Bangunan di Jember , DPRD Desak Standarisasi demi Kelancaran Proyek Infrastruktur

DPRD JEMBER – Ketidakjelasan harga satuan material konstruksi masih menjadi persoalan utama bagi para kontraktor di Kabupaten Jember. Di tengah mulai bergeraknya sejumlah proyek pembangunan, kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses lelang hingga menurunkan kualitas pekerjaan di lapangan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I Gapensi Kabupaten Jember, Herwindo Wicaksono, dalam forum rapat dengar pendapat bersama DPRD Kab. Jember pada Rabu, 29 April 2026.
Ia menyoroti belum adanya standar harga resmi yang ditetapkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jember sebagai acuan pelaksanaan proyek.
Menurut Herwindo, para kontraktor saat ini menghadapi kesulitan dalam menyusun perhitungan biaya karena harga bahan bangunan yang belum memiliki patokan tetap. “Saat ini kami menyampaikan beberapa keluhan yang dirasakan teman-teman kontraktor, terkait dengan harga bahan yang belum ada standarisasinya,” ujarnya usai rapat.
Ia menjelaskan, lonjakan harga terjadi pada sejumlah material penting, terutama aspal, yang menjadi komponen utama dalam proyek infrastruktur. Kenaikan ini dinilai dapat berdampak langsung terhadap mutu hasil pekerjaan.
Herwindo mencontohkan, pada awal tahun Dinas PU sempat menetapkan harga aspal sekitar Rp1,5 juta. Namun, harga riil di lapangan, khususnya di Asphalt Mixing Plant (AMP), kini telah mencapai Rp1,9 juta. Selisih tersebut cukup signifikan dan menyulitkan kontraktor dalam menyesuaikan anggaran.
Akibat perbedaan harga itu, para pelaku jasa konstruksi berpotensi mengalami kerugian jika tetap memaksakan penggunaan harga lama. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut juga bisa berdampak pada penurunan kualitas proyek apabila tidak diantisipasi dengan baik. “Pasti kita akan rugi, karena memang selisihnya sangat jauh sekali. Kalau dipaksakan pasti akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan, dan ini kami hindari agar kualitasnya tetap terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, Herwindo mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan standar harga akan berdampak pada mundurnya proses lelang proyek. “Jika kondisi ini berlanjut, pekerjaan fisik diperkirakan baru dimulai pada pertengahan hingga akhir tahun,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti risiko waktu pengerjaan yang semakin sempit. Menurutnya, keterlambatan tersebut dapat membuat kontraktor berpacu dengan waktu dan berpotensi menghadapi konsekuensi wanprestasi jika target tidak tercapai.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jember, Agung Budiman, mendorong agar organisasi perangkat daerah terkait segera menetapkan standar harga bahan bangunan.
Ia menilai, kejelasan harga sangat dibutuhkan agar para kontraktor dapat segera melakukan kalkulasi biaya dan mempersiapkan proses lelang proyek secara matang. Agung menyebut, secara data angka harga sebenarnya sudah tersedia di Dinas PU dan hanya tinggal menunggu penetapan resmi.
Selain itu, politisi dari Partai Golkar tersebut menekankan pentingnya penetapan harga sejak awal semester. Dengan begitu, proyek pembangunan tidak menumpuk di akhir tahun dan dapat berjalan lebih terencana.
Ia juga mengaitkan hal ini dengan perputaran ekonomi daerah. Menurutnya, percepatan pelaksanaan proyek sejak awal tahun akan memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Agung menilai bahwa penggunaan referensi harga dari daerah lain tidak bisa dijadikan solusi utama. Pasalnya, setiap daerah memiliki variabel dan metode perhitungan yang berbeda dalam menentukan harga satuan.
Ia menambahkan, apabila pemerintah telah menetapkan standar harga secara resmi, kontraktor juga harus menyusun perencanaan proyek dengan lebih cermat. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara biaya, mutu, dan waktu pengerjaan. “Bila proses penetapan harga ini sudah ditetapkan pemerintah, maka para kontraktor juga diharapkan bisa memperhitungkan dengan cermat di setiap proyeknya,” ujarnya.
Agung pun menegaskan bahwa harga yang telah disepakati dalam proses lelang sebaiknya tidak lagi ditawar ulang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas serta mutu hasil pekerjaan konstruksi.
“Jadi kalau harga yang dipasang dalam lelang dan hitungan di kontraktor maka jangan ditawar lagi, ini demi menjaga kualitas serta mutu pekerjaannya,” tutupnya.


A WordPress Commenter says: