Jember Siapkan Struktur Baru dan Payung Hukum untuk Majukan Sektor Kepemudaan dan Olahraga]
Jember Siapkan Struktur Baru dan Payung Hukum untuk Majukan Sektor Kepemudaan dan Olahraga]

DPRD JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember tengah menempuh kebijakan strategis, untuk memperkuat pembangunan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Salah satu langkah penting yang sedang diproses adalah penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pariwisata (Dispar) sebagai bagian dari penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Upaya ini juga dibarengi penyusunan landasan hukum yang lebih kuat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Olahraga.
Rencana integrasi Dispora dan Dispar menjadi satu dinas baru dipastikan segera terealisasi.
Kepala Dispora Jember, Edy Budi Susilo, menjelaskan bahwa penyatuan kedua instansi tersebut akan membuat anggaran mereka dilebur menjadi satu paket.
“Total anggaran dari kedua dinas digabung menjadi sekitar Rp34 miliar lebih. Nantinya, pelaksanaan program akan disesuaikan dengan prioritas kegiatan dan agenda yang sudah dijadwalkan,” terang Edy, Selasa, 25 November 2025.
Meski ada perubahan kelembagaan, Edy memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 pada dasarnya tidak banyak mengalami perbedaan dari sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada peningkatan maupun pengurangan dana secara signifikan. Namun, terdapat beberapa pos anggaran yang baru dapat dimanfaatkan setelah perubahan APBD 2026 disahkan.
“Memang tidak ada revisi besar, tetapi memang ada beberapa pos yang baru bisa digunakan setelah perubahan APBD nanti,” jelasnya.
Selain fokus pada restrukturisasi, Dispora juga tengah mempercepat proses penyusunan Perda Olahraga, yang diharapkan menjadi acuan hukum yang komprehensif bagi pengembangan sektor olahraga di Kabupaten Jember.
Aturan ini akan mengatur berbagai aspek pembinaan atlet, mulai dari mekanisme penganggaran, pola rekrutmen, hingga penyediaan sarana dan prasarana.
Edy menegaskan bahwa gagasan Perda Olahraga sebenarnya sudah lama muncul dan memiliki urgensi tinggi untuk pembangunan olahraga daerah.
“Konsep ini sebenarnya sudah ada sejak lama dan sangat penting. Perda Olahraga diperlukan untuk mengatur pembinaan, penganggaran, rekrutmen, serta penyediaan fasilitas hingga kebijakan lainnya di bidang olahraga,” tegasnya.
Sebagai langkah awal sesuai arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Dispora wajib merampungkan penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) Jember pada tahun 2025. Dokumen ini menjadi fondasi bagi perencanaan olahraga daerah ke depannya.
“Ini sebagai percepatan agar setiap kabupaten/kota menyusun DOD. Di Jawa Timur, baru Sumenep yang sudah memiliki, meskipun beberapa daerah sudah lebih dulu memiliki Perda Olahraga,” jelas Edy.
Ditargetkan DOD Jember akan selesai pada akhir Desember 2025. Setelah itu, fokus utama adalah melanjutkan proses penyusunan Perda Olahraga bersama DPRD Jember agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh.
Rencana pembentukan Perda Olahraga ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai keberadaan Perda tersebut sangat mendesak, terutama untuk membenahi manajemen pembinaan atlet muda.
Menurutnya, regulasi yang kuat dapat menjaga potensi atlet lokal dan mencegah mereka direkrut oleh daerah lain.
“Perda ini sangat diperlukan untuk menata pembinaan atlet usia muda. Kita harus memastikan talenta muda Jember tidak berpindah ke daerah lain,” ujar Candra.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan penyusunan Perda Olahraga dapat berjalan lancar dan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan prestasi serta tata kelola olahraga di Kabupaten Jember.***


A WordPress Commenter says: