HMI Jember Laporkan Penetapan Tersangka Aksi Demo AMJ ke DPRD: Kami Khawatir Ini Bentuk Pembungkaman

HMI Jember Laporkan Penetapan Tersangka Aksi Demo AMJ ke DPRD: Kami Khawatir Ini Bentuk Pembungkaman

DPRD JEMBER – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember resmi menyampaikan aduan kepada DPRD Kabupaten Jember, terkait penanganan hukum terhadap 10 orang demonstran dari aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember.

Aspirasi itu disampaikan dalam forum dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Kab. Jember, Rabu (8 Oktober 2025) sore.

Wakil Sekretaris Umum HMI Jember, Nadhif Nur, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti penetapan tersangka tersebut sebagai tindakan yang berpotensi menekan ruang kebebasan berekspresi.

Menurutnya, aksi yang dilakukan AMJ merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi. “Aksi itu bukan sekadar unjuk rasa biasa. Itu adalah bentuk solidaritas terhadap kematian seorang pengemudi ojek online sekaligus desakan terhadap reformasi institusi kepolisian. Tapi yang kami sesalkan, justru 10 orang peserta aksi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur,” kata Nadhif kepada wartawan usai hearing.

Ia juga menilai, langkah hukum yang diambil kepolisian dalam kasus ini tampak tergesa-gesa dan tidak memperhatikan konteks sosial dari aksi tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka semestinya dilakukan dengan lebih bijak dan proporsional, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. “Kami melihat ini bisa menjadi preseden buruk. Ada kekhawatiran bahwa penyampaian aspirasi publik yang sah justru dianggap sebagai tindakan kriminal. Padahal demonstrasi itu bagian dari demokrasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka dilakukan menyusul insiden kericuhan yang terjadi saat aksi AMJ pada 30 Agustus 2025 lalu.

Aksi yang semula berlangsung damai sejak siang hari berubah menjadi anarkis menjelang malam.

Sejumlah orang yang tersisa di lokasi diduga melempar bom molotov dan membakar tenda di depan Mapolres Jember, setelah sebagian besar massa meninggalkan lokasi.

Menanggapi kritik tersebut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Setiawan, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mengacu pada KUHAP. Semua langkah kami dasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” terang Bagus saat dikonfirmasi secara terpisah.

Ia juga memastikan bahwa dua anak di bawah umur yang ikut terseret dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan, karena status mereka sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Status hukum tetap berjalan, tapi kami perlakukan sesuai ketentuan khusus anak. Keduanya tidak ditahan dan prosesnya melibatkan pendamping dari Balai Pemasyarakatan,” tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan ini bentuk solidaritas terhadap anggota yang saat ini dilakukan penahanan.

“Kami mendukung dan ikut memperjuangkan mereka yang kini masih ditahan,” paparnya.

Sebab, aspirasi yang disampaikan melalui unjuk rasa merupakan hak yang di dasari oleh UU dan diperbolehkan menyampaikan di muka umum.

“Intinya kami terus ikut memperjuangkan agar mereka semua bisa segera kembali lagi,” tutupnya.***