Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, DPRD Jember Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat
Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, DPRD Jember Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat

DPRD JEMBER – Pemerintah pusat secara resmi menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya, tepat pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kebijakan baru ini disambut antusias oleh kalangan petani di Kabupaten Jember karena dinilai meringankan biaya produksi pertanian mereka.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember, Candra Ary Fianto, S.T , menilai keputusan Kementerian Pertanian untuk memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi menjadi kabar menggembirakan bagi para petani.
“Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk membantu sektor pertanian. Kami merasa senang karena dengan penurunan HET sebesar 20 persen, para petani bisa lebih optimal dalam mengelola lahan mereka,” ujar Candra saat ditemui di kantor DPRD Kab. Jember, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan, keputusan tersebut sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Kebijakan ini sudah diumumkan dan kini petani bisa langsung merasakan manfaatnya,” tambahnya.
DPRD Dorong Pengawasan Ketat atas Kebijakan Baru
Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Candra menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai aturan.
Ia meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) bersama instansi terkait untuk melakukan pemantauan menyeluruh terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami berharap pihak terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia dan para distributor, benar-benar menyalurkan pupuk sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penyimpangan di proses distribusi,” ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga menekankan bahwa aspek administrasi harus dipastikan tertib, terlebih saat ini sedang berlangsung proses pembaruan data petani.
“Kami meminta DTPHP memastikan bahwa petani yang memiliki SPPT lahan sudah terdaftar di e-RDKK, sehingga bisa memperoleh pupuk sesuai jatah lahan mereka,” tuturnya.
Cegah Penyimpangan dan Pastikan Kuota Sesuai
Menurut Candra, sinkronisasi data dan pengawasan kuota sangat penting agar tidak terjadi kecurangan di lapangan.
“Kuota pupuk harus diawasi dengan cermat. Jangan sampai ada kios yang menjual di atas HET, melakukan sistem bundling, atau bahkan menggunakan data fiktif untuk memperjualbelikan jatah pupuk ke pihak lain,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memonitor kios yang diduga melakukan pelanggaran agar bisa segera diberikan sanksi tegas.
“Kami minta aparat ikut mengawasi dan menindak kios-kios nakal yang merugikan petani,” katanya.
Candra menutup dengan mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk turut serta mengawasi proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jember.
“Jika ditemukan penyelewengan atau harga yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat jangan ragu untuk segera melaporkan,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: