Hafidi Mendesak Perda Fasilitasi Pesantren Segera Dieksekusi, Ini Alasannya
Hafidi Mendesak Perda Fasilitasi Pesantren Segera Dieksekusi, Ini Alasannya

DPRD JEMBER – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kiai Muhammad Hafidi beberapa kali menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk berbagai urusan di DPRD Kab. Jember. Yang terbaru dan saat ini masih jalan adalah Ketua Pansus Pelepasan Aset Pemerintah Kabupaten Jember. Kiai Hafidi harus benar-benar fokus membahas dan mengkaji pelepasan aset Pemkab Jember seluas 47 hektare itu kepada Polda Jawa Timur agar jangan sampai kelak menimbulkan masalah. Di tangannya, ‘nasib’ 47 hektare tanah yang terletak di Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang, itu dipertaruhkan.
Namun bagi Kiai Hafidi, soal pelepasan tanah aset Pemkab Jember itu, bukan hal yang luar biasa. Tapi biasa-biasa saja. Ia merasa tidak punya beban apa pun.
“Yang penting semua tahapan kita jalani, sebelum akhirnya kita memutuskan sesuatu. Sederhana bagi saya,” ucapnya di Jember, Sabtu (25/10/2025).
Justru, Kiai Hafidi mengaku berat dan punya beban moral saat dirinya menjadi Ketua Pansus 2 DPRD Jember yang di antaranya membawahi Raperda Fasilitasi Pesantren. Sebab, setelah disahkan menjadi Perda pada tanggal 10 Juni 2024, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut apa pun dari Perda Fasilitasi Pesantren itu. Pasalnya, untuk menggunakan perda tersebut dan perda-perda lain mesti dibutuhkan perangkat peraturan turunan sebagai rujukan teknis pelaksanaan.
“Akibatnya sampai sekarang Perda Fasilitasi Pesantren, belum bisa diterapkan,” ucapnya.
Kiai Hafidi menambahkan, dirinya tidak begitu leluasa untuk meminta Pemkab Jember agar segera mengeksekusi Perda Fasilitasi Pesantren lantaran sejak setahun lalu sudah tidak menjadi Ketua Komisi D DPRD Jember yang notabene merupakan mitra Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Jadi Perda Fasilitasi Pesantren itu, eksekusinya berada di Bagian Kesra, mitra Komisi D. Sedangkan saya saat ini menjadi anggota Komisi A,” jelasnya.
Ia berharap agar Pemkab Jember segera membuat perangkat peraturan turunan Perda Fasilitasi Pesantren agar segera bisa diterapkan, apalagi cukup lama raperda ini digodok dan dibahas dengan menelan biaya yang tidak sedikit.
“Kami Fraksi PKB sebagai pengusul Perda Fasilitasi Pesantren, sangat berharap bisa secepatnya diterapkan karena masyarakat sudah lama menunggu, lebih-lebih Jember adalah kota santri,” pintanya.
Seperti diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 bersama dengan 25 raperda lainnya. Untuk membahas raperda – raperda itu, dibentuklah Pansus 1 dan 2. Raperda Fasilitasi Pesantren masuk Pansus 2 yang dipimpin oleh Kiai Hafidi.
Setelah cukup lama dibahas dengan meminta masukan dari segenap elemen masyarakat, akhirnya Raperda Fasilitasi Pesantren disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, Senin tanggal 10 Juni 2024. Namun hingga hari ini setelah setahun lebih disahkan, Perda Fasilitasi Pesantren, tak juga berfungsi.


A WordPress Commenter says: