Fraksi PKS Apresiasi Bupati Jember Tak Naikkan Pajak, Namun ‘Ragukan’ Implementasi Optimalisasi PAD

Fraksi PKS Apresiasi Bupati Jember Tak Naikkan Pajak, Namun ‘Ragukan’ Implementasi Optimalisasi PAD

DPRD Jember — Fraksi PKS DPRD Jember memberikan apresiasi keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk tidak menaikkan pajak di tengah ancaman defisit anggaran sebesar Rp182 Miliar pada tahun 2026.

Menurut juru bicara  Fraksi PKS, H. Achmad Dhafir Syah kebijakan tersebut merupakan langkah politik dan fiskal yang patut diapresiasi, namun juga perlu dikritisi secara rasional dan teknis. Katanya, hal tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Jember untuk tidak membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih rentan.

“Akan tetapi, tantangan besar muncul pada aspek implementasi strategi optimalisasi PAD dan penutupan kebocoran pajak, yang selama ini menjadi masalah struktural di tingkat daerah,” ucapnya saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 di gedung DPRD Jember, Jumat (14/11/2025).

Sekadar diketahui,  dalam Nota Keuangan Rancangan APBD Jember tahun 2026, Pemkab Jember menetapkan  belanja daerah sebesar Rp4,576 triliun, dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp4,394 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp182 Miliar.

Ia menambahkan, keputusan untuk tidak menaikkan pajak jelas populer di mata masyarakat dan pelaku usaha. Namun, tanpa strategi teknokratis yang jelas, kebijakan ini berisiko menjadi slogan tanpa hasil konkret. Optimalisasi PAD tanpa kenaikan tarif pajak memerlukan basis data wajib pajak yang akurat, sistem digital pemungutan pajak yang terintegrasi, serta pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran di sektor pajak dan retribusi.

“Jika ketiga aspek ini tidak diperkuat, potensi peningkatan PAD hanya akan menjadi wacana,” jelasnya.

Dhafir  lalu menukil pernyataan Bupati Jember Muhammad Fawait tentang adanya kebocoran pajak yang “jumlahnya cukup besar”. Hal tersebut menegaskan adanya inefisiensi dalam sistem pemungutan dan pengawasan pajak daerah.  Namun, menambal kebocoran bukan hanya soal audit administratif, melainkan reformasi kelembagaan.

“Diperlukan transparansi data perpajakan, integrasi sistem dengan perbankan, serta sanksi tegas terhadap aparatur yang lalai atau melakukan penyimpangan. Tanpa reformasi kelembagaan, kebijakan menutup kebocoran hanya akan menjadi langkah temporer yang tidak berkelanjutan,” urainya.

 

Dhafir  justru berpendapat bahwa upaya peningkatan kemandirian fiskal akan sulit tercapai jika sumber utama PAD masih terbatas pada sektor konvensional seperti pajak hotel, restoran, dan parkir.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemkab Jember perlu melakukan diversifikasi sumber PAD, misalnya melalui pengelolaan aset daerah secara produktif seperti  pemanfaatan tanah milik daerah untuk investasi publik. Lalu, pengembangan public service revenue berbasis digital (layanan administrasi dan perizinan berbayar yang transparan).

 

“Dan kmitraan dengan sektor swasta untuk proyek-proyek berbasis revenue sharing,” terangnya.