Rencana Hibah Lahan Pemkab Jember untuk Polda Jatim Masih Dikaji Mendalam
Rencana Hibah Lahan Pemkab Jember untuk Polda Jatim Masih Dikaji Mendalam

DPRD JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember berencana menyerahkan lahan seluas kurang lebih 47 hektar kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Rencana ini dimaksudkan untuk pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) yang direncanakan berada di wilayah Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Menanggapi rencana tersebut, DPRD Kab. Jember melalui Panitia Khusus (Pansus) Aset melakukan serangkaian upaya verifikasi dan konsultasi, untuk memastikan bahwa proses hibah berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meminta masukan mengenai rencana hibah tersebut.
“Kami dari Pansus Aset melakukan kunjungan konsultatif ke Biro Hukum Pemprov Jatim guna mendalami aspek legal dari rencana pemberian lahan kepada Polda Jatim untuk pembangunan SPN,” ujar Ardi usai pertemuan yang berlangsung di Surabaya pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Menurut Ardi, hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah arahan penting agar proses hibah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satunya adalah perlunya surat permintaan resmi dari Polda Jatim yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Jember sebagai dasar permulaan proses hibah.
“Disarankan agar ada surat permohonan formal dari Polda Jatim kepada Pemkab Jember sebagai salah satu syarat administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses hibah ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan memperhatikan semua prosedur yang berlaku, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ardi menyebutkan, pihaknya juga diarahkan untuk mengadakan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini berkaitan dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Karena menyangkut aset daerah, maka perlu juga dikonsultasikan dengan Kemendagri untuk memastikan semua mekanisme sesuai dengan regulasi pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum lahan resmi diserahkan, DPRD Kab. Jember harus terlebih dahulu memberikan persetujuan, sebagai bagian dari proses pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap aset milik daerah.
“Semua ini harus melalui pembahasan internal di DPRD dan juga diskusi bersama pihak-pihak terkait, agar proses hibah tidak melanggar prosedur hukum,” tegasnya.
Ardi, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan atas status lahan yang direncanakan untuk dihibahkan.
Berdasarkan hasil verifikasi, lahan tersebut benar-benar tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Jember.
“Karena merupakan aset daerah, maka ada alur yang harus dipenuhi secara administrasi. Meskipun sudah ada dasar hukum yang mengatur, kami tetap akan memperdalam prosesnya,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: