DPRD Kabupaten Jember Desak Regulasi Jelas Terkait Sound Horeg, Komisi A Siap Fasilitasi Mediasi
DPRD Kabupaten Jember Desak Regulasi Jelas Terkait Sound Horeg, Komisi A Siap Fasilitasi Mediasi

DPRD Kabupaten Jember — Maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai acara di Jember menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Keluhan warga terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan, bahkan sampai menimbulkan kerusakan fisik dan gangguan kesehatan, mulai mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni S.E, menyatakan bahwa keresahan masyarakat terhadap fenomena sound horeg tidak bisa diabaikan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah masuk kategori serius. “Sudah ada warga yang mengaku kaca rumahnya pecah, bahkan ada yang mengalami gangguan pendengaran permanen. Ini bukan hal sepele, sudah masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Tabroni saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Juli 2025.
Meski demikian, Komisi A DPRD Kabupaten Jember memilih untuk tidak mengambil pendekatan represif. Sebaliknya, mereka mendorong penyusunan aturan yang jelas dan terukur, agar kegiatan tersebut bisa tetap berlangsung namun dalam batas-batas yang tidak merugikan orang lain. “Perlu ada regulasi yang disepakati bersama. Bukan untuk melarang, tapi agar aktivitas ini tetap terkendali,” katanya.
Menurut Tabroni, aturan tersebut sebaiknya disusun melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, Pemerintah Kabupaten, pecinta sound horeg, tokoh masyarakat, dan ulama. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan adil, inklusif, dan tidak menimbulkan gesekan baru.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun pernah ada kesepakatan soal pembatasan intensitas suara pada tahun 2023, pelaksanaannya di lapangan masih lemah dan seringkali diabaikan. “Selama ini belum ada Perda yang secara tegas mengatur batas kebisingan dan sanksi bagi pelanggar. Tapi solusi jangka pendek bisa diambil dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.
Tabroni menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif, terutama karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg jika tidak diatur dengan baik. “Kalau menunggu Perda kan prosesnya lama. Perbup bisa jadi jalan keluar sementara. Tapi tentu tetap butuh duduk bersama untuk menyusun batasan yang disepakati,” paparnya.
Komisi A DPRD Kabupaten Jember, lanjutnya, siap menjadi fasilitator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait dalam satu forum mediasi. Hal ini dilakukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya berlaku secara administratif, tetapi juga ditaati oleh masyarakat luas.***


A WordPress Commenter says: