DPRD Jember Terima Laporan Kios Masih Gunakan HET Lama Pupuk Bersubsidi
DPRD Jember Terima Laporan Kios Masih Gunakan HET Lama Pupuk Bersubsidi

DPRD JEMBER – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait masih adanya kios pertanian yang menjual pupuk bersubsidi menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama.
Padahal, sejak 22 Oktober 2025, pemerintah telah menurunkan harga eceran pupuk bersubsidi hingga 20 persen dari ketentuan sebelumnya.
Anggota Komisi B DPRD Kab. Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyu Prayudi Nugroho, mengatakan bahwa setelah terbitnya Keputusan Menteri Pertanian pada 20 Oktober 2025, pihaknya segera menindaklanjuti dengan membuka posko pengaduan di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kab. Jember.
“Posko ini kami dirikan sebagai wadah bagi masyarakat dan petani untuk melaporkan jika ada penyimpangan harga atau distribusi pupuk bersubsidi di lapangan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (20/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya mendorong para petani agar aktif menyampaikan keluhan jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan pemerintah.
“Kami mengimbau petani jangan takut melapor. Jika ada harga yang tidak sesuai atau ada penyaluran yang janggal, segera laporkan ke posko agar bisa kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Menurut Wahyu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima sejumlah laporan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Aduan datang dari berbagai wilayah seperti Arjasa, Jenggawah, Sukowono, Kalisat, hingga Sumberjambe.
Meski begitu, ia menekankan setiap laporan harus disertai bukti pendukung agar bisa diproses dengan baik.
“Kami tetap meminta setiap pelapor untuk menyertakan bukti dan saksi. Itu penting supaya laporan bisa kami teruskan ke pihak berwenang dengan dasar yang kuat,” jelas Wahyu.
Dari berbagai laporan yang diterima, sebagian besar berisi keluhan tentang kios yang masih menggunakan harga lama meski aturan baru sudah berlaku.
Ada pula dugaan praktik penggabungan antara pupuk bersubsidi dan non-subsidi dalam bentuk paket penjualan.
“Banyak laporan soal kios yang belum menyesuaikan harga sesuai HET baru. Ada juga yang menjual pupuk bersubsidi bersama pupuk non-subsidi dalam satu paket, padahal itu tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Wahyu memastikan bahwa para kios tidak perlu cemas dengan adanya penyesuaian harga ini.
Ia menjelaskan, jika kios sudah menebus pupuk sebelum kebijakan baru keluar, maka distributor akan mengembalikan selisih harga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak perlu khawatir, karena pemerintah sudah mengatur mekanisme pengembalian selisih harga bagi kios yang terlanjur menebus pupuk dengan HET lama,” tutur Wahyu.
Sebagai informasi, harga pupuk Urea yang sebelumnya dijual Rp112.500 per sak, kini menjadi Rp90.000 per sak. Sementara harga pupuk Phonska turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.***


A WordPress Commenter says: