DPRD Jember Susun Ulang Kemitraan Komisi dengan Perangkat Daerah Menyongsong Struktur Organisasi Baru

DPRD Jember Susun Ulang Kemitraan Komisi dengan Perangkat Daerah Menyongsong Struktur Organisasi Baru

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mulai melakukan penataan ulang kemitraan, antara komisi-komisi dengan Perangkat Daerah (PD).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Jember yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Ahmad Halim, S. Sos, Ketua DPRD Kab. Jember yang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib, menjelaskan bahwa proses penyesuaian kemitraan tersebut tengah dibahas melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib), yang telah disepakati dalam rapat paripurna internal pada Senin (13 Oktober 2025).

“Pansus ini bertugas menyesuaikan aturan tata tertib DPRD sesuai dengan revisi SOTK terbaru, mengingat jumlah PD kini berkurang dan beberapa PD digabungkan menjadi satu,” ujar Halim setelah rapat paripurna tersebut.

Menurut Halim, perubahan SOTK tersebut menyebabkan jumlah PD dan Kepala Bagian di Kabupaten Jember menyusut menjadi sekitar 36 unit.

Hal ini menuntut adanya penataan kembali pembagian mitra kerja di antara komisi agar tetap seimbang dan proporsional.

“Tanpa pengaturan ulang, ada kemungkinan beberapa komisi kehilangan mitra kerja sementara komisi lain justru terbebani lebih banyak tanggung jawab,” katanya.

Sebagai ilustrasi, Dinas Cipta Karya yang sebelumnya menjadi mitra kerja Komisi A, kini digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, yang sebelumnya merupakan mitra Komisi C.

“Nantinya, pansus akan menentukan komisi mana yang akan menangani dinas hasil penggabungan tersebut,” jelasnya.

Penggabungan serupa juga terjadi pada beberapa dinas lain, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan.

Bahkan, Dinas Tenaga Kerja juga kini mendapat tambahan urusan terkait perindustrian.

“Semua perubahan ini otomatis berdampak pada pembagian tugas komisi, sehingga perlu dicerminkan dalam tata tertib baru DPRD,” tambah Halim.

Proses penataan kemitraan ini ditargetkan selesai sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 rampung, mengingat proses penganggaran harus disesuaikan dengan struktur PD yang baru.

“Karena Senin depan kami akan menggelar rapat paripurna pengesahan nota pengantar APBD Tahun Anggaran 2026, maka proses penyusunan ulang kemitraan ini harus berjalan bersamaan,” pungkas Halim, yang juga merupakan legislator dari Partai Gerindra.

Selain pembahasan penataan kemitraan, rapat paripurna tersebut juga mencakup dua agenda penting lainnya, yaitu pengumuman pergantian anggota Badan Anggaran dari Fraksi PDI Perjuangan, di mana Wahyu Prayudi Nugroho menggantikan posisi Indri Naida, serta penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD.***