DPRD Jember Soroti Penawaran Lelang Rendah: Kualitas Infrastruktur Dipertaruhkan
DPRD Jember Soroti Penawaran Lelang Rendah: Kualitas Infrastruktur Dipertaruhkan

DPRD JEMBER – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyoroti rendahnya nominal penawaran yang diajukan oleh sejumlah pemenang lelang proyek pembangunan infrastruktur daerah. Mereka khawatir, penawaran terlalu rendah dapat berimbas pada kualitas hasil pekerjaan.
Ketua Komisi C DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa dari 27 pemenang lelang yang telah diumumkan, beberapa di antaranya mengajukan penawaran di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Padahal kami dari awal ingin (nominal penawaran) pemenang lelang minimal 80 persen, sehingga kualitas dan kuantitas pembangunan akan baik,” kata Ardi, usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi C, Senin (6 Oktober 2025).
Menurut Ardi, jika penawaran terlalu rendah dari HPS, maka dikhawatirkan akan berdampak pada mutu bangunan dan usia teknis infrastruktur. “Jadi kami tidak ingin main-main. Pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Jember harus benar-benar bagus dan berkualitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, HPS yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember justru lebih rendah dibandingkan daerah tetangga seperti Lumajang, Bondowoso, dan Banyuwangi.
“Kami menekankan untuk minimal menyetarakan harga dengan tetangga sebelah untuk HPS, karena ini mempengaruhi kualitas kita. Kualitas kita harus benar-benar baik,” imbuhnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hanan Kukuh Ratmono, juga meminta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Jember untuk lebih teliti dalam mengawal proses tender. “Kepentingan kami adalah kepentingan masyarakat agar mendapat manfaat berupa pekerjaan yang bagus, umur infrastruktur yang lama,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) terhadap penawaran di bawah 80 persen dari HPS, sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022. “Jadi tidak bisa serta-merta kalau ada penawaran di bawah 80 persen dari HPS bisa digugurkan,” kata Prima.
Dalam proses evaluasi tersebut, kelompok kerja (pokja) lelang mengundang penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi kewajaran harga melalui beberapa dokumen: Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) minimal untuk Mata Pembayaran Utama (MPU), Bukti pendukung harga satuan dasar yang meliputi upah, bahan material, dan peralatan,
Bukti perhitungan koefisien atau kuantitas yang ditawarkan, Informasi mengenai biaya umum dan keuntungan di setiap MPU. “Ketiga, bukti perhitungan kuantitas atau koefisien yang ditawarkan pada MPU, dan informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap mata pembayaran utama. Yang selanjutnya, MPU itu ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” jelas Prima.
Ia menegaskan, klarifikasi ini harus dilakukan secara formal, baik secara daring maupun luring, dan harus dihadiri oleh direktur atau perwakilan resmi perusahaan.
Prima juga menambahkan bahwa pokja sudah bekerja keras memastikan transparansi dan akurasi data harga, termasuk dengan klarifikasi langsung ke pemasok seperti Pertamina untuk memastikan harga material utama seperti Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC). “Keuntungan dan overhead itu sudah kita pisah. Dalam pelaksanaan EKH, pokja meminta peserta menyampaikan AHSP sekurang-kurangnya untuk MPU yang memisahkan nilai biaya umum dan keuntungan,” katanya.
Komisi C DPRD Kab. Jember menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan infrastruktur daerah, dan mendorong semua pihak terkait untuk tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga kualitas hasil pekerjaan yang menyangkut kepentingan publik dalam jangka panjang. []


A WordPress Commenter says: