DPRD Jember Soroti Dugaan Mark Up Tagihan Pasien JKN oleh Rumah Sakit
DPRD Jember Soroti Dugaan Mark Up Tagihan Pasien JKN oleh Rumah Sakit

DPRD JEMBER – Dugaan manipulasi atau pembengkakan klaim tagihan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh salah satu rumah sakit di Kabupaten Jember menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Pasalnya, pelanggaran tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa teguran, tanpa ada langkah hukum lebih lanjut.
Padahal, praktik mark up dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan serius yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi dalam Pelaksanaan Program JKN, dijelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik curang dapat dikenai berbagai bentuk sanksi.
Sanksi administratif yang dimaksud dalam regulasi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengembalikan kerugian akibat kecurangan kepada pihak yang dirugikan.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh petugas BPJS, tenaga medis, penyedia layanan kesehatan, atau penyedia alat kesehatan, maka sanksi administratif tersebut dapat diperberat dengan pengenaan denda dan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, aturan tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif tidak meniadakan potensi sanksi pidana, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, S.S, mengecam tindakan yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga mengkhianati semangat pelayanan sosial yang menjadi dasar program BPJS Kesehatan. “Dana BPJS adalah dana publik yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Layanan kesehatan bukan ajang untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Widarto.
Ia menjelaskan, sistem BPJS Kesehatan berdiri di atas asas gotong royong, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam mekanisme ini, masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri turut membantu mereka yang tidak mampu, yang biaya kesehatannya ditanggung pemerintah. “Prinsipnya jelas: yang mampu menanggung dirinya sendiri, yang kurang mampu dibantu negara, baik melalui program PBI maupun skema seperti UHC dan program prioritas daerah lainnya,” ujar Widarto.
Politisi asal Partai PDIP itu menilai praktik manipulasi tagihan sama saja dengan menggerogoti uang rakyat. “Kami mengutuk keras siapa pun pelakunya, baik rumah sakit swasta maupun negeri, bila terbukti menyalahgunakan sistem ini,” tegasnya.
Widarto menambahkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan publik, tetapi juga berpotensi membebani BPJS Kesehatan secara keuangan.
Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menciptakan citra negatif terhadap rumah sakit dan sistem Jaminan Kesehatan Nasional itu sendiri. “Rumah sakit sebenarnya tetap mendapatkan keuntungan meskipun klaim diajukan secara wajar. Kalau rumah sakit masih merasa rugi padahal sudah dibayar sesuai standar, tentu sistemnya perlu diaudit,” ujarnya.
Sebagai contoh, lanjut Widarto, pelayanan untuk pasien kelas tiga dengan kondisi ringan seharusnya diklaim sesuai kebutuhan medis sebenarnya, bukan dilebihkan. “Kalau klaim dilakukan secara sesuai kenyataan saja, rumah sakit tetap bisa memperoleh margin. Kalau tidak, sudah pasti banyak rumah sakit yang tidak mampu bertahan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Widarto mendesak agar dugaan kecurangan ini ditangani dengan tegas dan transparan. Ia meminta Komisi D DPRD Kab. Jember segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta seluruh rumah sakit di Jember, baik pemerintah maupun swasta.
“Teguran administratif saja tidak cukup. Karena ini sudah menyangkut dana publik, dan bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: