DPRD Jember Segera Bahas RAPBD 2026 Usai Konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur

DPRD Jember Segera Bahas RAPBD 2026 Usai Konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur

DPRD JEMBER – Setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan tidak ada kendala, terutama terkait penyesuaian alokasi dana transfer, DPRD Kabupaten Jember bersiap untuk memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Jember Tahun 2026.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, S. S, pada Selasa 4 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan konsultatif tersebut menitikberatkan pada dua isu utama, salah satunya adalah penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya mencapai sekitar Rp75 miliar.

Kondisi ini, lanjutnya, tentu berdampak terhadap sejumlah program pemerintah daerah yang bersumber dari dana tersebut.

“Kami baru saja melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Biro Hukum. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa untuk proses penyusunan RAPBD Kab. Jember TA 2026, keberadaan adendum yang sebelumnya sempat kami bahas ternyata tidak diperlukan,” ungkap Widarto kepada awak media.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, dewan hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap program-program yang menggunakan dana DBHCHT.

Saat proses pembahasan nanti, setiap perubahan anggaran pada beberapa  Perangkat Daerah (PD) harus disertai dengan berita acara resmi yang mencatat penurunan alokasi di plafon anggaran sementara.

“Dengan begitu, kami tidak akan melakukan perubahan di luar pos tersebut, karena pembahasan hanya difokuskan pada penggunaan dana DBHCHT saja,” tegasnya.

Topik konsultasi kedua yang dibahas adalah mengenai mekanisme penandatanganan kesepakatan pengesahan APBD 2026 antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Dari hasil pembahasan bersama Biro Hukum, dijelaskan bahwa keputusan DPRD Jember bersifat kolektif dan kolegial, sehingga siapa pun yang hadir untuk menandatangani tetap dianggap mewakili lembaga DPRD Jember secara sah,” jelasnya lebih lanjut.

Meski demikian, Widarto menegaskan bahwa pimpinan DPRD yang berhalangan hadir dalam sidang paripurna maupun prosesi penandatanganan akan tetap disertai surat keterangan resmi sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban.

“Setelah seluruh proses sinkronisasi selesai, DPRD Kab. Jember akan segera melaksanakan sidang paripurna untuk pembacaan nota pengantar RAPBD Kab. Jember TA 2026,” pungkasnya.***