DPRD Jember Dorong Raperda Perlindungan UMKM Masuk Prioritas Pembentukan Regulasi 2026
DPRD Jember Dorong Raperda Perlindungan UMKM Masuk Prioritas Pembentukan Regulasi 2026

DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mulai menggagas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan UMKM, sebagai langkah nyata untuk memberikan perhatian lebih kepada pelaku usaha kecil yang masih menghadapi berbagai persoalan krusial.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember, Candra Ary Fianto, S.T, menegaskan bahwa regulasi tersebut perlu segera dibentuk dan ditargetkan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Politisi dari PDI Perjuangan itu memaparkan bahwa jumlah UMKM di Jember kini mendekati 600 ribu unit. Namun, besarnya populasi usaha kecil itu tidak sebanding dengan fasilitas pendampingan dan perlindungan hukum yang mereka butuhkan.
Banyak pelaku UMKM, katanya, masih menghadapi kendala dalam proses legalitas usaha, mulai dari modal, sertifikasi produk, hingga mekanisme pemasaran. “UMKM ini penyumbang besar bagi PDRB Jember, tetapi sebagian besar belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Permodalan masih sulit diakses dan urusan legalitas produk pun kerap membuat mereka kebingungan,” tuturnya pada Jumat sore 14 November 2025.
Candra menjelaskan bahwa ketidakpahaman terhadap aturan membuat UMKM sering berada pada posisi rawan.
Tidak sedikit kasus terjadi karena pelaku usaha kurang memahami proses perizinan, komposisi produk, maupun sertifikasi halal.
Menurutnya, banyak persoalan hukum yang menimpa pelaku UMKM bukan disebabkan niat melanggar aturan, tetapi karena minimnya pengetahuan teknis. “Saat mengurus perizinan, mereka sering terhambat. Bahkan ada yang tersangkut masalah hukum hanya karena tidak memahami ketentuan administratif,” tambahnya.
Dorongan pembentukan perda tersebut semakin kuat setelah DPRD Jember menerima naskah akademik dari Korps PMII Putri (Kopri) Jember, yang menilai bahwa perlindungan UMKM sudah sepatutnya dituangkan dalam regulasi daerah. Dokumen itu kini tengah dipelajari sebagai referensi awal penyusunan raperda.
“Kami sudah menerima kajian akademik dari rekan-rekan PMII, dan itu menjadi landasan penting dalam merumuskan substansi raperda ini,” ujar Candra.
Ia memastikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan siap mengawal raperda tersebut sebagai usul inisiatif dewan dan mendorong agar pembahasannya menjadi program prioritas pada tahun 2026.
Meski belum masuk tahapan pembahasan resmi, Candra menyebutkan bahwa Komisi B terus membangun komunikasi internal untuk memperkuat dukungan politik lintas fraksi.
Ia berharap raperda itu tidak hanya tercantum dalam daftar Propemperda, tetapi juga benar-benar menjadi agenda utama pada tahun mendatang.
“Harapan kami, tahun depan naskah raperda ini resmi masuk Prolegda sebagai prioritas. UMKM tidak boleh terus berjalan tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.
Candra menambahkan bahwa keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnis tanpa takut tersandung regulasi yang rumit.
Nantinya, aturan itu akan mencakup berbagai aspek, seperti penguatan legalitas, penyederhanaan perizinan, akses pembiayaan, hingga perlindungan hukum.
“Jika kita berbicara soal keberpihakan terhadap UMKM, maka regulasinya harus jelas dan mendukung. Mereka memerlukan kepastian, bukan prosedur yang makin menyulitkan,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: