DPRD Jember Dorong Penunjukan Pimpinan Sementara Usai Salah Satu Wakilnya Ditahan Kejari

DPRD Jember Dorong Penunjukan Pimpinan Sementara Usai Salah Satu Wakilnya Ditahan Kejari

DPRD JEMBER – Setelah salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, lembaga legislatif setempat mengusulkan agar segera ditunjuk pimpinan sementara untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, S.S, saat ditemui di kantor dewan pada Selasa, 4 November 2025

“Dalam Tata Tertib DPRD Kab. Jember Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa dewan wajib melakukan koordinasi resmi dengan partai politik terkait berbagai persoalan, termasuk ketika ada anggota yang sedang menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Widarto menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan DPRD dan Peraturan Pemerintah (PP), terdapat mekanisme yang memungkinkan penunjukan pimpinan sementara untuk menjalankan tugas anggota yang berhalangan.

“Kami akan berkoordinasi agar partai yang bersangkutan, dalam hal ini Partai NasDem, bisa segera mengusulkan nama pengganti sementara. Walaupun menurut aturan hal tersebut baru bisa dilakukan setelah anggota yang bersangkutan tidak aktif selama 30 hari,” terangnya.

Lebih lanjut, Widarto menyebutkan bahwa meski masa 30 hari itu belum terlewati, DPRD tetap akan menjalin komunikasi informal lebih dulu dengan pihak NasDem untuk membahas langkah-langkah selanjutnya.

“Kami ingin proses ini berjalan cepat dan transparan. Idealnya, segera ada nama yang diusulkan dari Fraksi NasDem untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, setidaknya sebagai pelaksana tugas sementara,” katanya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari anggota DPRD yang tengah menjalani proses hukum tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka posisinya bisa dikembalikan seperti semula.

“Kalau nanti proses hukumnya selesai dan yang bersangkutan dinyatakan bebas, tentu bisa kembali menjalankan perannya sebagai pimpinan dewan,” imbuhnya.

Widarto juga menjelaskan bahwa pimpinan sementara yang nantinya ditunjuk akan memperoleh hak dan kewenangan yang sama dengan pimpinan DPRD lainnya.

“Namun, jika kemudian partai mengusulkan nama untuk menjadi pimpinan definitif, prosesnya akan menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, sebelum akhirnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Widarto menegaskan bahwa apabila hingga lebih dari 30 hari belum ada nama yang diajukan oleh NasDem, DPRD Jember akan mengirimkan surat resmi kepada partai tersebut untuk mempercepat proses penunjukan.***