DPRD Jember Dorong Penarikan Retribusi Parkir Mulai Awal 2026

DPRD Jember Dorong Penarikan Retribusi Parkir Mulai Awal 2026

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendorong agar kebijakan penarikan retribusi parkir yang sedang dirancang dapat mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat, 21 November 2025.

Menurut Edi, pembahasan Rancangan APBD 2026 dilakukan dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif, dengan tujuan mengoptimalkan setiap potensi pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan bahwa salah satu sumber PAD yang berpotensi besar berasal dari retribusi parkir di tepi jalan umum yang akan dikelola bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

“Dalam pertemuan tadi, kami melakukan harmonisasi dengan Dishub, dan diketahui bahwa akan diterapkan pola penarikan retribusi yang baru,” jelasnya.

Edi mengungkapkan, skema yang direncanakan adalah sistem parkir pra-bayar, di mana pengguna akan membayar sejumlah nilai yang setara 20 kali tarif parkir, dan setelah itu memperoleh layanan parkir gratis selama satu tahun.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir, mengingat target PAD parkir pada tahun ini hanya sekitar Rp1,7 miliar, jauh menurun dibandingkan capaian sebelumnya yang pernah menyentuh angka Rp19 miliar.

Edi menilai, jika mekanisme baru tersebut dapat dijalankan, potensi peningkatan PAD diperkirakan akan melonjak signifikan, bahkan berpeluang melampaui target pada tahun 2023.

“Apabila skema ini mulai berjalan pada 2026 dengan proyeksi PAD sebesar Rp21 miliar dari retribusi parkir, kami optimistis angka tersebut dapat tercapai,” tegasnya.

Meski demikian, legislator dari PDI Perjuangan itu meminta agar draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait kebijakan ini dapat disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan dan pengawasan.

“Kami ingin melihat rancangan regulasinya agar bisa menilai secara langsung potensi PAD dari sektor parkir,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemberlakuan skema baru ini diharapkan mampu menekan kebocoran PAD yang selama ini terjadi pada sektor parkir, sehingga pendapatan yang diperoleh daerah dapat termaksimalkan.

“Harapannya, pola baru ini menjadi langkah nyata untuk meminimalkan kebocoran pendapatan,” tutupnya.***