DPRD Jember Desak BPKAD Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Pemandian Patemon

DPRD Jember Desak BPKAD Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Pemandian Patemon

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jember mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera mempercepat penyelesaian sengketa lahan Pemandian Patemon yang berada di Kecamatan Tanggul.

Dorongan ini muncul setelah Komisi C DPRD Kab. Jember sebelumnya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai objek wisata daerah tersebut.

Pada inspeksi beberapa bulan lalu, ahli waris mampu menunjukkan bukti resmi kepemilikan lahan. Bukti tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses penyelesaian.

Kuasa hukum ahli waris, Renal Shendra Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan kini menunggu rekomendasi resmi dari DPRD Jember.

“Kami kembali diundang dalam RDP untuk memastikan arah penyelesaian sengketa yang diajukan ahli waris terkait lahan Patemon,” ujarnya seusai rapat, Jumat 14 November 2025.

Menurut Renal, ahli waris menuntut pemberian kompensasi atas pemanfaatan lahan Patemon yang selama ini dianggap menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Jember.

“Saat ini proses appraisal masih berjalan untuk menentukan besaran ganti rugi yang layak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melengkapi beragam dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan klaim kepemilikan tanah sebagai dasar penggantian oleh pemerintah daerah.

“Sekarang sudah ada titik temu, terutama terkait estimasi biaya kompensasi. Namun kami tetap harus menyiapkan seluruh dokumen milik ahli waris,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kab. Jember, Edi Cahyo Purnomo, mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) mengenai kasus ini sudah digelar dua kali, namun belum terlihat langkah konkret untuk penyelesaiannya.

“Kami meminta BPKAD segera melakukan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya verifikasi berkas yang diajukan ahli waris agar tidak muncul masalah serupa di masa mendatang.

“BPKAD harus memastikan dokumen dari ahli waris benar dan valid,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, luas lahan yang diklaim harus sesuai dengan pengajuan awal dan tidak diperluas secara sepihak.

“Kalau luas yang dituntut adalah 1.700 meter persegi, maka angka itu yang harus dipertahankan tanpa ada tambahan lagi,” pungkasnya.***