DPRD Jember Akan Konsultasi ke Gubernur Jatim Terkait Pembahasan Rancangan APBD 2026
DPRD Jember Akan Konsultasi ke Gubernur Jatim Terkait Pembahasan Rancangan APBD 2026

DPRD JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember berencana melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Langkah ini diambil karena terdapat dua isu penting yang memerlukan kejelasan hukum serta arahan dari sisi birokrasi agar proses penyusunan anggaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Widarto, S. S, menjelaskan bahwa dua persoalan utama yang akan dikonsultasikan salah satunya berkaitan dengan penurunan nilai transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang baru-baru ini terjadi.
“Kami akan meminta arahan terkait turunnya dana transfer DBHCHT sekitar Rp75 miliar,” ujar Widarto saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menuturkan bahwa berkurangnya dana tersebut akan berdampak langsung pada struktur anggaran dalam Rancangan APBD TA 2026. Karena itu, pihaknya perlu memastikan langkah penyesuaian yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Perubahan ini tentu akan memengaruhi postur anggaran. Kami ingin memastikan apakah perubahan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk adendum atau tidak,” lanjutnya.
Menurut Widarto, ada dua opsi yang mungkin dilakukan untuk menyesuaikan dengan pengurangan dana transfer tersebut. Pertama, dengan menambah besaran defisit anggaran; atau kedua, memangkas sebagian program yang dibiayai dari sumber DBHCHT tersebut.
“Langkah-langkah itu perlu kami konsultasikan agar proses pembahasan nanti tetap sesuai dengan koridor hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi. Namun, menurut pandangan kami, adendum tetap diperlukan karena ada perubahan signifikan pada struktur anggaran,” jelasnya.
Selain masalah dana transfer, DPRD Kab. Jember juga akan meminta pandangan hukum mengenai keabsahan penandatanganan rancangan APBD 2026 setelah pembahasan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Jember nanti.
“Salah satu pimpinan DPRD saat ini tengah menghadapi persoalan hukum. Kami perlu memastikan apakah penandatanganan dokumen APBD oleh pimpinan tersebut tetap sah atau perlu penyesuaian tertentu,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Widarto menambahkan, proses pembahasan rancangan APBD 2026 baru akan dilanjutkan setelah hasil konsultasi terkait dua hal tersebut diperoleh.
“Rapat Paripurna dengan agenda Nota Pengantar akan kami laksanakan setelah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai. Rencananya, pertemuan dengan Pemprov akan dilakukan pekan depan,” tutupnya.***


A WordPress Commenter says: