Diduga Dicemarkan Nama Baik, Tujuh Anggota DPRD Jember Resmi Tempuh Jalur Hukum
Diduga Dicemarkan Nama Baik, Tujuh Anggota DPRD Jember Resmi Tempuh Jalur Hukum

DPRD Jember – Sebanyak tujuh anggota DPRD Kab. Jember melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada Jumat, 28 November 2025.
Pengaduan tersebut muncul setelah seorang pengacara menyampaikan tuduhan yang dianggap merugikan kehormatan para legislator itu, usai Komisi B dan C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak terhadap saluran irigasi yang dilaporkan tersumbat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, dua pekan sebelumnya, tepatnya pada Jumat (14/11/2025).
Sidak tersebut dilakukan karena para wakil rakyat menerima laporan dari petani setempat, yang mengeluhkan terhambatnya aliran air ke lahan pertanian mereka.
Saat melakukan pengecekan lapangan, sejumlah anggota dewan melewati salah satu komplek perumahan milik PT Rengganis Rayhan Wijaya yang lokasinya menjadi akses satu-satunya menuju titik irigasi yang bermasalah.
Kehadiran para legislator di area tersebut kemudian memicu reaksi dari direktur dan kuasa hukum perusahaan. Mereka mempertanyakan alasan para anggota dewan memasuki kawasan itu meski tujuan utama sidak adalah meninjau saluran irigasi yang dianggap menyempit dan mengganggu aktivitas petani.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum perusahaan menyampaikan ungkapan yang dinilai bernada merendahkan, dengan menyamakan kedatangan anggota DPRD itu seperti tindakan pencurian atau “maling”. Kalimat inilah yang kemudian mendorong tujuh legislator tersebut mengajukan laporan ke polisi.
Salah satu anggota DPRD Kab. Jember, David Handoko Seto, menyebut bahwa laporan itu diajukan bersama enam rekannya, yakni Ardi Pujo Prabowo, Candra Ari Fianto, Hanan Kukuh Ratmono, Edi Cahyo Purnomo, Agung Budiman, serta Ikbal Wilda Fardana.
“Kami disebut maling, padahal kami sedang menjalankan tugas pengawasan yang memang menjadi kewenangan DPRD selama 24 jam,” ujar David menegaskan.
Ia menambahkan bahwa kehadiran mereka pada 14 November 2025 bukan bertujuan meninjau perumahan, melainkan merespons aduan warga terkait dugaan penutupan saluran air yang berdampak pada sawah di kawasan Antirogo.
Menurutnya, informasi yang menyebut mereka masuk ke area perumahan semata-mata adalah kesalahpahaman. “Yang kami cek adalah laporan masyarakat soal irigasi yang ditutup, sehingga lahan di bawahnya tidak lagi mendapat pasokan air,” jelasnya.
Sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana, para anggota dewan sudah mencoba menyelesaikannya melalui mekanisme kelembagaan.
Mereka telah mengundang pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi upaya tersebut tidak menemukan titik temu sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan para legislator itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Iptu Dwi.
Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai potensi benturan antara tugas pengawasan legislatif dan kepentingan sektor swasta, khususnya terkait pengelolaan lahan serta infrastruktur irigasi di wilayah Jember.


A WordPress Commenter says: