Desakan Restorative Justice Mewarnai Penanganan Demonstran yang Ditahan di Jember
Desakan Restorative Justice Mewarnai Penanganan Demonstran yang Ditahan di Jember

DPRD JEMBER – Penangkapan sejumlah demonstran pasca aksi unjuk rasa di Jember pada 30 Agustus lalu mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kuasa hukum para demonstran, Purcahyono Juliatmoko, menilai bahwa penanganan hukum seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, mengingat aksi yang berlangsung relatif tertib dan tidak menimbulkan kerusakan besar. “Situasinya jauh berbeda dengan kerusuhan di kota lain seperti Makassar atau Kediri. Tidak ada infrastruktur vital yang dibakar, paling hanya tenda rusak, dan keluarga para demonstran siap mengganti,” ungkapnya.
Purcahyono juga menekankan pentingnya proporsionalitas dalam proses hukum. Ia menyatakan, meski para kliennya dikenakan pasal dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara, tidak satu pun dari mereka terbukti sebagai pelaku pelemparan bom molotov.
Ia mendesak agar pihak berwenang lebih fokus memburu pelaku utama yang tidak dikenal, bukan menghukum mereka yang hanya berada di lokasi.
Sementara itu, Mambaul Maarif, kuasa hukum lainnya, menyebut para pemuda yang kini ditahan bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dinamika sosial yang kompleks.
Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan lewat mekanisme restorative justice, selaras dengan semangat pemerintah dalam menegakkan hukum secara berkeadilan dan bermoral. “Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal hati nurani. Jangan biarkan mereka terus memikul beban yang seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih adil,” ucapnya.
Dukungan terhadap pendekatan damai juga datang dari legislatif. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, bersama sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, menyatakan siap menjadi penjamin hukum bagi para pemuda yang ditahan.
Mereka mendorong pertemuan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk membahas solusi bersama.
“Ini bukan intervensi hukum, tapi ikhtiar membangun keadilan yang menyembuhkan, bukan menghukum,” tegas Widarto.
Ia menyadari tekanan mental yang tengah dialami oleh keluarga para pemuda yang ditahan, dan menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
“Adik-adik kita yang masih mendekam di ruang tahanan tentu merasakan ketidaknyamanan yang luar biasa, begitu pula keluarga mereka yang ikut menanggung beban,” ucap Widarto.
Menurutnya, langkah paling bijak untuk meredakan ketegangan adalah dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat, agar dapat bersama-sama mencari jalan keluar yang lebih berperikemanusiaan. “Kami berkomitmen untuk menjembatani dialog antara pihak Kejaksaan, Kepolisian, pimpinan organisasi Cipayung, kuasa hukum, serta DPRD, agar bisa bertemu dalam satu forum,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Jember berencana mengatur agenda pertemuan resmi dengan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.
“Kami butuh waktu beberapa hari untuk membangun komunikasi dan menentukan jadwal yang tepat. Kami tidak akan tinggal diam. DPRD sepakat untuk mendorong penerapan pendekatan restorative justice demi menyelesaikan kasus ini secara adil dan berimbang,” tegasnya.***


A WordPress Commenter says: