Datangi Komisi A, FKKJ Minta Keadilan Terkait Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo Jember
Datangi Komisi A, FKKJ Minta Keadilan Terkait Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo Jember

DPRD Kabupaten Jember – Sebanyak 9 orang pengurus Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) mendatangi Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Selasa, 1 Juli 2025. Mereka mengadukan 3 rekannya yang dipecat oleh Kamiludi, S.Kep., Ners, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Tiga Kepala Dusun (Kasun) yang dipecat adalah Yudiyanto (Kasun Curah Damar), Akhmad Syaiful Bahri (Kasun Krajan), dan Nurul (Kasun Curah Manis). Ketiganya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam hearing itu, Ketua FKKJ, Sam Holik mengungkapkan bahwa pemecatan 3 Kasun tersebut karena mereka dinilai tidak memenuhi target realisasi penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal sebesar 40 persen. “Kami punya wakil rakyat, tolong jembatani kami, kami minta keadilan bagaimana sebenarnya undang-undangnya,” tambah Sam Holik. Ia menambahkan, 3 Kasun yang dipecat itu sesungguhnya sudah patuh. Sebab, sebelumnya Kasun-kasun itu sudah menalangi pajak yang tidak tertagih, di antaranya ada yang menalangi sebesar Rp28 juta. “Padahal gaji kita (Kasun) cuma Rp2.170.000. Kalau dihitung-hitung (dengan besaran talangan itu) setahun gak gajian,” jelasnya.
Sam Holik mengaku heran dengan tindakan sang Kepala Desa. Katanya, tidak ada Undang-undang yang mengatur bahwa Kasun harus memenuhi target penagihan PPB sekian persen, apalagi sampai menalangi kewajiban wajib pajak. Sebab Kasun bukan wajib pajak selain kewajiban pajaknya pribadi. Jika sekadar membantu menagih PBB bagi warga tidak masalah, tapi bukan berarti harus membayari Pajak Daerah PBB warga. “Jelas ini bukan pembelajaran yang baik, dan tidak ada Undang-undang yang mengatur hal tersebut,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Holil Asy’ari, M.Pdi mengatakan bahwa alasan Kamiludin memberhentikan 3 Kasun karena tidak memenuhi target realisasi penagihan PBB, itu tidak benar. “Kalau hanya karena tidak memenuhi target penagihan PBB, itu menurut saya tidak benar,” jelasnya.
Ra Holil, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa Permendagri Nomor 67 tahun 2017 jelas mengatur tata cara pergantian atau pemberhentian Kasun. Ada 3 alasan yang bisa menjadi dasar pemberhentian Kasun, yaitu terkait dengan kinerja yang tidak memadai, pelanggaran administrasi atau etika, dan kondisi kesehatan. “Dengan salah satu alasan itu, baru Kasun bisa diberhentikan atau diganti,” terangnya. Walaupun demikian, Ra Holil menyatakan tidak bisa memutuskan siapa saja yang salah karena masih akan meminta klarifikasi kepada pihak desa, dan pihak-pihak terkait untuk kemudian menyimpulkan dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. “Artinya hari ini kami sudah mendengarkn pengaduan atau curhat dari panjenengan semua. Nanti kami panggil Kades dan pihak-pihak,” terangnya.


A WordPress Commenter says: