Bupati Jember Pertimbangkan Pelibatan Legislator di Program Bunga Desaku

Bupati Jember Pertimbangkan Pelibatan Legislator di Program Bunga Desaku

DPRD JEMBER – Bupati Jember Jawa Timur Muhammad Fawait akan mempertimbangkan untuk melibatkan unsur legislatif dalam pelaksanaan program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan atau yang lebih dikenal dengan istilah Bunga Desaku.

Hal tersebut diungkapkan sang bupati sebagai jawaban terhadap usulan Fraksi Partai NasDem DPRD Kab. Jember yang dituangkan dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Bupati Fawait, Bunga Desaku cukup banyak manfaatnya sehingga perlu  dipertimbangkan  dalam pelaksanaan Program Bunga Desaku berikutnya mengikutsertakan tidak hanya pimpinan DPRD, tetapi juga anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi lokasi kegiatan. “Atau setidaknya perwakilan dari masing-masing fraksi,” ucap Bupati Fawait saat menyampaikan jawaban  terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jember atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Kab. Jember, Senin (4 Agustus 2025).

Bupati Fawait mengaku yakin bahwa dengan keterlibatan unsur legislatif secara lebih luas, maka program Bunga Desaku akan semakin kuat dalam menjangkau dan mengakselerasi pembangunan desa. “Serta memperkokoh sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya menyejahterakan masyarakat Jember,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan penataan aset sebagaimana saran Fraksi Partai NasDem, Bupati Fawait menyatakan telah melakukan inventarisasi aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Adapun mengenai pemanfaatan barang milik daerah akan dilakukan pemilihan pihak ketiga melalui panitia pemilihan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Jember guna mendapatkan pendapatan asli daerah yang paling menguntungkan. “Adapun terkait aset yang selama ini menjadi beban Pemerintah Kabupaten Jember saat ini masih dalam proses penghapusan melalui mekanisme lelang online oleh KPKNL Jember dan akan dilakukan penghapusan yang selanjutnya secara bertahap,” urainya.

Bupati Fawait menambahkan, untuk meminimalisasi temuan di kemudian hari terkait klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal sesuai PP Nomor 12 tahun 2019, TAPD telah melakukan verifikasi RKA sebelum dilakukan review oleh Inspektorat. “Sedangkan untuk pembayaran honor pegawai non data base menunggu regulasi lebih lanjut,” urainya.

Selanjutnya, Bupati Fawait mengucapkan terima kasih atas catatan-catatan dari Fraksi NasDem demi peningkatan kinerja yang lebih baik. Katanya, Pemerintah Kabupaten Jember akan terus berupaya berbenah diri dan akan terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan DPRD.

“Demi menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.