Banyak Perusahaan Diduga Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS, DPRD Jember Diminta Bertindak

Banyak Perusahaan Diduga Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS, DPRD Jember Diminta Bertindak

DPRD JEMBER – Persoalan jaminan sosial tenaga kerja kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis sore, 2 Oktober 2025, melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa masih banyak perusahaan besar di Jember yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.

Hairudin, pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, secara tegas meminta agar DPRD Kab. Jember bersama Disnaker setempat segera memanggil pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Kami menemukan ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian kecil karyawannya ke BPJS,” ujarnya.

“Alasannya macam-macam, ada yang bilang karena usia karyawan sudah tua, ada juga yang berdalih gaji belum sesuai UMK. Tapi itu tidak bisa dibenarkan,” tegas Hairudin dalam forum tersebut.

Ia menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak mendasar setiap pekerja, dan tidak boleh dibatasi oleh status usia ataupun upah.

Karena itu, ia mendorong agar penindakan dimulai dari perusahaan-perusahaan berskala besar yang dinilai mampu namun abai terhadap kewajiban tersebut.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan masih sangat rendah.

“Saat ini baru sekitar 20 persen perusahaan yang benar-benar mematuhi kewajiban ini. Padahal target dalam RPJMD di Tahun 2025 adalah mencapai partisipasi sebesar 30,8 persen,” jelas Dadang.

Ia berharap dukungan dari Pemkab dan DPRD dapat mempercepat peningkatan cakupan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsih Horis, S. Ag, M. Si, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius.

“Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini Disnaker belum bisa menunjukkan data akurat mengenai perusahaan mana saja yang belum patuh,” katanya.

Menurut Sunarsih, dalam rapat tersebut Disnaker hanya mengirimkan pejabat baru yang belum menguasai data teknis yang dibutuhkan.

“Kita butuh data yang valid agar bisa mengambil langkah konkret. Karena itu, pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan adalah opsi yang akan segera kami pertimbangkan,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, DPRD Kab. Jember berkomitmen untuk mengawal persoalan jaminan sosial tenaga kerja agar hak-hak buruh di wilayahnya tidak diabaikan oleh pihak perusahaan.***