Bahas Dua Pasal Soal Ketertiban, DPRD Jember Habiskan Tiga Jam Diskusi Intensif

Bahas Dua Pasal Soal Ketertiban, DPRD Jember Habiskan Tiga Jam Diskusi Intensif

DPRD JEMBER – Meski hanya membahas dua pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, rapat yang digelar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kab. Jember, Rabu, 1 Oktober 2025, berlangsung hampir tiga jam.

Fokus utama pembahasan ada pada Pasal 9 dan 10 yang berkaitan dengan penataan ruang publik dan pemanfaatan jalan.

Dua pasal tersebut ternyata memunculkan perdebatan panjang antar peserta rapat yang dihadiri perwakilan, dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi raperda.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tabroni, S. E, menjelaskan bahwa meski jumlah pasal yang dibahas sedikit, substansi keduanya sangat krusial.

“Ini bukan sekadar dua pasal, tapi menyangkut fondasi pengaturan ruang dan jalan di Jember. Harus diselaraskan dengan aturan pusat agar tidak bertabrakan,” ujar Tabroni.

Ia menekankan pentingnya kehadiran OPD teknis seperti Dinas PU Cipta Karya, Bina Marga, dan Dinas Perhubungan untuk memberikan masukan konkret.

“Karena banyak aspek teknis yang tidak bisa dilepaskan dari peran OPD. Misalnya soal trotoar yang kini banyak digunakan untuk berdagang, ini harus jelas pengaturannya,” tambahnya.

Tabroni juga menyoroti bahwa Perda ini tidak akan masuk ke ranah pidana, melainkan hanya akan mengatur sanksi administratif yang bisa dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Kita fokus ke pengaturan denda administratif saja. Pidana tetap ranah undang-undang,” tegasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan fungsi jalan dan trotoar. Banyak trotoar dialihfungsikan menjadi tempat berjualan, yang dinilai mengganggu akses pejalan kaki.

“Perda ini nantinya harus bisa menjawab persoalan seperti itu. Maka kami ingin pembahannya sangat detail dan terarah, sehingga nantinya tidak ada persoalan di lapangan di kemudian hari,” katanya.

Meski baru beberapa pasal yang dibahas, DPRD menganggapnya sebagai pondasi penting untuk pembahasan lanjutan. Seluruh pasal akan dikaji bertahap sebelum draf akhir dibawa ke uji publik.

“Memang nanti tetap ada uji publik, sehingga dua pasal ini bisa mendapatkan masukkan dari sejumlah pihak,” tutupnya.***