Anggota Fraksi Golkar Amanah DPRD Jember Usul Jember Punya Wadah Penyedia PRT

Anggota Fraksi Golkar Amanah DPRD Jember Usul Jember Punya Wadah Penyedia PRT

Anggota Fraksi Golkar Amanah DPRD Kabupaten Jember, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, SE. mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Jember membuat lembaga penyedia pekerja rumah tangga (PRT). Tujuannya agar calon PRT bisa mempunyai sarana penyaluran yang aman, dan bagi peminat juga merasa aman dan nyaman karena PRT direkrut dari lembaga penyedia jasa PRT yang resmi. “Itu nanti dipantau oleh Disnaker (Dinas Tenaga Keja), dan kita (DPRD Kabupaten Jember),” ucapnya saat DPRD Kabupaten Jember hearing dengan HMI Cabang Jember di ruang rapat utama, Senin (7/10/2024).

Menurut Birbik, sapaan akrabnya, sejauh ini belum ada lembaga yang khusus  menyediakan PRT untuk kebutuhan lokal. Yang ada adalah agen penyalur PRT ke luar negeri. Tentu, lembaga tersebut tak sekadar menyediakan PRT apa adanya, tapi juga memberi pelatihan dasar terkait pekerjaan di wilayah PRT.  “Wadah tersebut bisa memudahkan para majikan yang membutuhkan PRT dengan aman. Sedangkan  bagi PRT, juga merasa lebih aman karena ditangani oleh lembaga resmi,” ucapnya.

Diakuinya selama ini, PRT mencari tempat kerja melalui hubungan antar teman. Begitu juga majikan yang membutuhkan PRT, lewat informasi berbagai sumber. Majikan dan PRT terlibat pekerjaan tanpa  ada kesepakatan hitam di atas putih. Ketika terjadi ketidakcocokan salah satu dari keduanya, maka sering kali PRT yang menjadi korban. “Tap jika si PRT berada dari wadah yang kita buat, maka kita mengatasinya lebih gampang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Ketua sementara DPRD Kabupaten Jember H Ahmad Halim, S.Sos mengungkapkan bahwa usulan tersebut cukup baik, namun perlu dibahas lebih dalam lagi. “Kami pertimbangkan usulan ini, dan kita perdalam nanti,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan, pihaknya menyambut baik usulan tersebut, dan diharapkan kelak lembaga itu menjadi tempat bertemunya PRT dan majikan. “Tapi semuanya harus sesuai aturan, termasuk usulan pembentukan lembaga penyedia PRT itu,” pungkasnya