Khawatir Pernikahan Dini Terus Berkembang, Komisi D DPRD Jember Minta Modin Rutin Melapor

Khawatir Pernikahan Dini Terus Berkembang, Komisi D DPRD Jember Minta Modin Rutin Melapor

DPRD JEMBER – Pernikahan dini masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi di Kabupaten Jember. Berbagai langkah dan upaya pencegahan telah dilakukan oleh pemerintah maupun berbagai pihak terkait. Namun, fenomena pernikahan pada usia anak dinilai masih terjadi dan belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, S. Ag, M.Si. Ia mengaku prihatin lantaran pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan ibu dan anak.

Menurutnya, pernikahan di usia yang belum matang dapat menimbulkan berbagai persoalan yang harus ditanggung pasangan maupun anak yang dilahirkan. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan keluarga, melainkan menjadi perhatian bersama karena memiliki kaitan dengan kualitas generasi yang akan datang.

Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian serius adalah keterkaitan pernikahan dini dengan tingginya risiko stunting serta angka kematian bayi (AKB). Karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan tokoh masyarakat hingga perangkat keagamaan di tingkat desa.

“Pernikahan dini masih terus terjadi, ini tidak baik karena berpengaruh terhdap stunting dan AKB,” ucapnya di gedung DPRD Jember, Senin (24 Agustus 2026).

Ia menambahkan, regulasi mengenai batas minimal usia perkawinan sebenarnya telah diatur secara jelas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, laki-laki maupun perempuan diperbolehkan menikah setelah berusia 19 tahun. Kendati demikian, praktik perkawinan di bawah usia tersebut masih ditemukan karena adanya mekanisme dispensasi perkawinan melalui Pengadilan Agama.

“Informasinya tiap hari ada saja orang yang minta dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Fenomena tersebut, kata Khoris, menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini membutuhkan pengawasan yang lebih kuat hingga tingkat paling bawah. Ia pun secara khusus meminta peran aktif para modin untuk tidak sekadar menjalankan tugas dalam proses pernikahan, tetapi juga ikut menjadi bagian dari upaya menekan angka perkawinan usia dini di wilayah masing-masing.

Menurutnya, posisi modin yang bersentuhan langsung dengan masyarakat membuat mereka memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi sekaligus melakukan pencegahan. Modin dinilai dapat menjadi salah satu mata rantai penting dalam mendeteksi potensi pernikahan dini, sekaligus memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai konsekuensi perkawinan di usia anak.

Terlebih, saat ini para modin juga telah mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Jember  sebagaimana halnya guru ngaji dan sebaginya. Dengan adanya dukungan tersebut, Khoris berharap peran modin di tengah masyarakat juga semakin optimal, termasuk dalam membantu menekan pernikahan dini.

Khoris berharap, dukungan tersebut dapat diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pemerintah memantau perkembangan pernikahan dini di masing-masing wilayah. Salah satunya melalui pelaporan secara berkala sehingga setiap perkembangan dapat diketahui dan segera diantisipasi.

​”Kami inginkan modin itu harus ada laporan, bukan setelah diberi insentif diam aja. Karena apa? Pernikahan dini itu terus berkembang. Maka kami inginkan modin harus punya laporan setiap saat ataupun setiap waktu melaporkan bahwa pernikahan dini di wilayahnya terus berkurang,” pungkasnya.