Anggaran Pilkades Serentak Rp26 Miliar, DPRD Jember Ingatkan Panitia Tak Pungut Biaya Calon Kades

Anggaran Pilkades Serentak Rp26 Miliar, DPRD Jember Ingatkan Panitia Tak Pungut Biaya Calon Kades

DPRD JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, meminta panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak memungut dana sesen pun kepada para kontestan untuk kepentingan penyelenggaraan Pilkades maupun berbagai kebutuhan pendukungnya. Menurutnya, pembiayaan Pilkades merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan calon kepala desa (kades).

“Jangan sampai ada panitia yang membuat tata tertib dengan ketentuan kekurangan biaya dibebankan kepada pihak ketiga atau calon kepala desa,” ujarnya saat Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (27 Agustus 2026).

Alfan menilai, persoalan pembiayaan Pilkades sejatinya telah memiliki landasan hukum yang cukup jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam Pasal 34 ayat 6 disebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Ketentuan tersebut, menurut Alfan, menunjukkan bahwa calon kepala desa tidak semestinya menjadi pihak yang dibebani kebutuhan anggaran dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa.

Ketentuan mengenai pembiayaan tersebut juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang mengubah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Pasal 48 ayat 1 mengatur bahwa biaya utama Pilkades dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. Sementara itu, ayat 2 memberikan ruang bagi penggunaan APBDes untuk mendukung kebutuhan pemungutan suara.

Dengan pijakan regulasi tersebut, Alfan menegaskan bahwa kekurangan pembiayaan Pilkades tidak semestinya dialihkan kepada calon kepala desa. Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah desa memiliki ruang untuk memastikan kebutuhan anggaran tetap terpenuhi tanpa membebani para kontestan.

“Kalau masih ada kekurangan pembiayaan, bisa didukung melalui APBDes, bukan dibebankan kepada calon kepala desa,” jelasnya.

Alfan menegaskan, tidak adanya pungutan dana bagi calon kepala desa diharapkan dapat menghilangkan hambatan finansial bagi warga yang ingin bertarung dalam Pilkades sehingga Pilkades betul-betul menghasilkan pemimpin desa yang terbaik.

“Pilkades gratis diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang bersih, demokratis, dan bebas dari praktik politik uang,” terangnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2027, sebanyak 161 desa di Kabupaten Jember akan menggelar Pilkades secara serentak. Anggaran Pilkades yang masuk dalam KUA-PPAS APBD 2027 mencapai sekitar Rp26 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,9 miliar dialokasikan melalui DPMD untuk menjaga keamanan dan kondusivitas desa selama tahapan Pilkades. Sementara sekitar Rp24,1 miliar berada di BPKAD untuk pembiayaan pelaksanaan Pilkades.

Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak. Karena itu, Alfan meminta tidak ada lagi alasan bagi panitia untuk menarik pungutan dari calon kepala desa dengan dalih menutup kekurangan biaya penyelenggaraan.

“Jangan ada lagi, calon kades diminta kontribusi (dana)  kalau mau maju,” pungkasnya.