Warga Pinggiran Tetap Bayar Parkir, DPRD Jember Usul Dana Dikembalikan Lewat Pembangunan
Warga Pinggiran Tetap Bayar Parkir, DPRD Jember Usul Dana Dikembalikan Lewat Pembangunan

DPRD JEMBER – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menyetujui rencana pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan bagi seluruh kendaraan bermotor berpelat Jember. Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir.
Dalam skema yang disiapkan, kendaraan roda dua dikenakan biaya parkir berlangganan sebesar Rp40.000 per tahun, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp80.000 per tahun. Kebijakan ini menyasar seluruh kendaraan berpelat Jember, tanpa membedakan wilayah domisilinya.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengatakan, tujuan penerapan kembali parkir berlangganan adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, yang ditargetkan mencapai Rp23 miliar.
Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor parkir sebenarnya cukup besar. Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap secara maksimal karena diduga masih terjadi kebocoran dalam pemungutan retribusi. Kondisi itu membuat realisasi PAD dari sektor parkir masih jauh dari target yang telah dicanangkan.
“Untuk mengurangi kebocoran sekaligus meningkatkan pendapatan, maka diberlakukan kembali parkir berlangganan,” ujar Ardi di gedung DPRD Jember, Kamis (27 Agustus 2026).
Ardi menegaskan, pemberlakuan parkir berlangganan nantinya berlaku bagi seluruh kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan pelat nomor Jember. Kendati demikian, ia memahami adanya persoalan keadilan bagi pemilik kendaraan yang tinggal di wilayah pinggiran Jember dan relatif jarang menggunakan fasilitas parkir di kawasan perkotaan.
Ia mencontohkan pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah seperti Sumberbaru, Wuluhan, dan sejumlah daerah lainnya. Bagi sebagian warga di kawasan tersebut, intensitas penggunaan fasilitas parkir di pusat kota Jember sangat rendah, bahkan ada yang kemungkinan tidak pernah memanfaatkannya.
Meski demikian, kewajiban membayar parkir berlangganan tetap berlaku setiap tahun bagi seluruh kendaraan berpelat Jember. Karena itu, Ardi mengusulkan agar manfaat dari penerimaan sektor parkir juga dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat di berbagai wilayah Jember.
Salah satu bentuknya, menurut dia, dapat dilakukan dengan mengalokasikan sebagian pendapatan tersebut untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur di wilayah pinggiran, terutama jalan dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Peningkatan PAD dari sektor ini dipastikan mengalir untuk perbaikan infrastruktur jalan, PJU, pembangunan jembatan, hingga pembenahan fasilitas pendidikan,” imbuhnya.
Ardi menambahkan, mekanisme pembayaran retribusi parkir berlangganan dirancang agar lebih praktis bagi masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan bersamaan dengan saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jember.
Selain melalui mekanisme tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah alternatif pembayaran, baik secara tunai maupun non-tunai. Di antaranya menggunakan kartu parkir dan barcode, sehingga masyarakat memiliki pilihan metode pembayaran sesuai kebutuhan.
“Bayar seperti biasanya saat membayar pajak, dan nanti juga direncankan ada alternatif lain” ucapnya.
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa Komisi C DPRD Jember, sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan Pemkab Jember, telah menyusun rekomendasi mengenai rencana pemberlakuan kembali parkir berlangganan.
Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD Jember. Selanjutnya, rekomendasi akan diteruskan kepada Bupati Jember untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan tersebut kembali diberlakukan.
“Rekomendasi DPRD menjadi salah satu tahapan yang harus dipenuhi sebelum parkir berlangganan kembali diterapkan,” terangnya seraya menambahan bahwa pemberlakuan parkir berlangganan akan dimulai paling lambat Oktober 2026.
Related Posts
- No comments have been published yet.


