Jelang Penutupan TPA Pakusari, DPRD Jember Ingatkan Ancaman Sampah Liar Hantui Jember

Jelang Penutupan TPA Pakusari, DPRD Jember Ingatkan Ancaman Sampah Liar Hantui Jember

DPRD JEMBER – Rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 menuai perhatian serius dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember harus segera menyiapkan solusi konkret agar persoalan sampah tidak berubah menjadi ancaman lingkungan baru di tengah masyarakat.

Katanya, tanpa langkah antisipatif yang matang, penutupan TPA Pakusari berpotensi memicu munculnya tumpukan sampah liar di sungai, pinggir jalan, hingga lahan kosong tak bertuan.

“Setiap hari masyarakat pasti menghasilkan sampah, sementara TPA-nya sudah ditutup,” ujarnya di Jember, Selasa (19 Mei 2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan, sepanjang Agustus hingga Desember 2025, volume sampah di Jember mencapai rata-rata 1.046,35 ton per hari. Jumlah tersebut sangat timpang dibanding kapasitas pengelolaan TPA Pakusari yang hanya mampu menangani sekitar 19,78 ton per hari.

“Daya tampung TPA sangat kecil dibanding volume sampah yang terus masuk setiap hari,” tegasnya.

Penutupan TPA Pakusari sendiri merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sekaligus implementasi kebijakan daerah melalui Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Mandiri.

Tabroni menambahkan, kondisi TPA Pakusari saat ini sudah sangat memprihatinkan. Volume sampah yang masuk disebut mencapai sekitar 1.300 ton per hari, padahal kapasitas idealnya hanya sekitar 300 ton per hari.

Karena itu, ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan menutup TPA semata. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibenahi secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“Semua orang pasti menghasilkan sampah setiap hari. Kalau TPA ditutup, lalu sampah itu akan dibuang ke mana?” katanya.

Ia menilai, langkah yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri, sekaligus memperkuat edukasi dan fasilitas pendukung pengolahan sampah di tingkat rumah tangga maupun lingkungan.

“Perlu kesadaran dan kemauan masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar. Pemerintah juga harus hadir melalui edukasi serta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah mandiri,” jelasnya.

Sebagai informasi, total luas lahan TPA Pakusari mencapai sekitar 6,8 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 hektare telah dipenuhi timbunan sampah, sementara sisanya dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung seperti kantor operasional, gudang, dan pabrik pengolahan. Bahkan, tinggi timbunan sampah di zona penampungan kini telah mencapai kurang lebih 35 meter.