Komisi D DPRD Jember Minta Berikan Gaji Layak Bagi Nakes PPPK Paruh Waktu di Puskemas
Komisi D DPRD Jember Minta Berikan Gaji Layak Bagi Nakes PPPK Paruh Waktu di Puskemas

DPRD Jember – Komisi D DPRD Kabupaten Jember meminta ke Dinas Kesehatan untuk memberikan gaji yang layak bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, utamanya yang bertugas di puskesmas.
“Karena saya cek banyak beberapa PPPK Paruh Waktu gajinya rata-rata masih ratusan ribu,” kata Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11 Mei 2026).
Menurutnya, keberadaan puskesmas sebelum dan sesudah meraih Universal Health Coverage (UHC) sudah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar atau naik drastis.
“Ini catatan serius juga, kalau tidak mampu dinas kesehatan. Kami Komisi D akan ngomong ke bupati,” tegasnya.
Kenapa demikian, Alfian mengatakan, keberadaan tenaga kesehatan di puskesmas menjadi ujung tombak untuk menyukseskan program Bupati Muhammad Fawait dalam mengentaskan atau menurunkan stunting, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), kasus campak dan sebagainya.
“Gaji PPPK atau PPPK paruh waktu ini sudah gak beres. Kalau kita bicara stunting, tapi gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ratusan ribu. Walaupun ada japel (jasa pelayanan) yang kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000. Karena PAD sesudah UHC sangat drastis sekali dan PAD puskesmas naik,” sebutnya.
Bahkan politisi Gerindra menyampaikan, Komisi D DPRD Jember selalu berteriak lantang ke semua perusahaan swasta untuk memberikan gaji kayak sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
“Kita teriak perusahaan swasta, tolong gaji sesuai aturan (UMK) dan di pemkab sendiri gajinya ratusan ribu. Walaupun gaji (PPPK) Rp500.000, Rp700.000 tidak sampai 1.000.000, ditambah japel 1.000.000 masih tidak sampai UMK,” kesalnya.
“Ini tolong di seragamkan. Kita malu, jangan sampai kebijakan mempermalukan bupati. Karena bupati sering sampaikan tekan AKI, AKB, stunting dan lainnya, tapi sementara gaji tidak sesuai aturan (UMK),” urainya.
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Muhammad Zamroni mengatakan, gaji PPPK Paruh Waktu untuk nakes tidak hanya terjadi di puskesmas, tapi hampir semua Perangkat Daerah (PD).
“Karena terkait kemampuan APBD kita, untuk PPPK paruh waktu sampai detik ini masih terbayarkan sesuai gaji, saat mereka belum diangkat sebagai paruh waktu. Jadi sama, mungkin nanti bisa di kroscek di dinas soal ini juga,” serunya.
Namun Alfian menyatakan, untuk nakes dari Dinas Kesehatan jangan disamakan dengan PD lain. “Jangan disamakan pak, kalau PD lain itu karena bukan BLUD. PD lain bukan fokus PD penghasil PAD. Tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Untuk rasa keadilan, politisi Gerindra mengecam jika dalam waktu jangka menengah tidak ada kebijakan dari dinas kesehatan, terpaksa akan disampaikan ke Bupati.
“Kalau tidak serius, kepala dinas dan beberapa pejabat itu ada evaluasi beberapa bulan oleh bupati. Maka akan kami jadikan evaluasi juga jika ini tidak bisa seragam ke bawah. Tolong ini jadikan catatan,” tandasnya.


A WordPress Commenter says: