Komisi D DPRD Kabupaten Jember Minta Evaluasi Dokter Rangkap Jabatan di Puskemas

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Kabupaten Jember saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan mempertanyakan kepala puskesmas yang merangkap jabatan atau double job.

Bahkan dalam RDP tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Jember meminta agar Dinas Kesehatan Jember mengevaluasi dokter yang merangkap jabatan sebagai struktural dan kepala puskesmas di tempat lain.

“Kalau saya katakan poligami ya nggak, tapi dinesnya ini, tapi tidak meninggalkan di puskesmas lama. Dinesnya di puskesmas yang diduduki sekarang, tetapi dalam hal-hal tertentu dia masih harus melakukan dinas di puskesmas yang lama,” kata anggota Komisi D Kabupaten DPRD Jember, H. Mochammad Hafidi, S.Sos, Senin (11 Mei 2026).

“Saya mohon penjelasannya Sekdin (Sekretaris Dinas). Kepala puskesmas yang baru, tetapi tidak meninggalkan tugasnya di tempat yang lama,” ungkapnya.

Selain itu, Hafidi juga menanyakan terkait aturan dan regulasi adanya seorang dokter yang merangkap jabatan.

“Dasar hukumnya apa? Saya ingin tahu aturan yang bisa di jelaskan kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak bertanya,” ujarnya.

Menurut Hafidi, dengan adanya dokter yang merangkap jabatan menjatuhkan harga diri profesi. Mengingat harus bolak-balik menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

“Masa dokter sudah menjadi kepala puskesmas, masih datang ke puskesmas yang lama. Mana harga dirinya dokter, apa tidak ada yang lain, yang bagus,” kesalnya.

Hafidi sendiri tidak menyebut secara detail dokter mana yang merangkap jabatan. Namun selain menambah pekerjaan, tentu dikawatirkan mengurangi tugas yang diemban kurang maksimal.

Achmad Dhafir Syah, S. Kep anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember yang lain juga keberatan dengan adanya dokter yang merangkap jabatan. Padahal, di periode sebelumnya tidak ada dokter yang merangkap jabatan.

“Otomatis ini menjadi kegaduhan. Kalau kami menanyakan terkait dasar itu wajar, karena ujung-ujungnya nanti berimbas ke jasa pelayanan (japel). Ini yang masuk ke kami dan kami ditahan-tahan,” ungkapnya.

Menurut politisi PKS, selain berdampak kepada jasa pelayanan, membuat kegaduhan, tentunya juga terkait kebijakan pula serta lainnya.

“Ini aneh, ini harus segera dievaluasi karena itu secara efektivitas dan tanggung jawab perlu dipertanyakan dasarnya,” sebutnya.

Sedangkan, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardhani menyampaikan, dokter tersebut di tempat lama sebagai jabatan struktural dan di tempat tugas yang baru sebagai tambahan.

“Jadi bukan struktural, tetapi ini adalah tugas tambahan menjadi kepala puskesmas. Sehingga fungsional di tempat yang lama masih tetap diberlakukan.

“Ini terkait SIP dari dokter yang bersangkutan, atau teman-teman tenaga medis yang bersangkutan. SIP berada di puskesmas yang lama dan belum dipindah,” lanjutnya.

“Terkait dasar hukum, memang untuk tenaga medis ‘dokter’ memiliki tempat izin praktik. Salah satunya di tempat yang ditempati,” pungkasnya.