DPRD Jember Soroti Verifikasi Data Kemiskinan, Dinilai Masih Membingungkan dan Belum Optimal
DPRD Jember Soroti Verifikasi Data Kemiskinan, Dinilai Masih Membingungkan dan Belum Optimal

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial setempat pada Selasa (28 April 2026). Dalam forum tersebut, pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Muhammad Birbik Munajil Hayat, S.E, mengungkapkan bahwa program verval yang bertujuan memperbaiki ketepatan sasaran Bantuan Sosial (bansos) justru memunculkan kebingungan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun tindak lanjut data. Secara tidak langsung, ia menilai bahwa proses di lapangan belum berjalan efektif dan masih membutuhkan pembenahan agar hasilnya benar-benar berdampak pada perbaikan data kemiskinan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Kesejahteraan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jember, Muhammad Rizki, menjelaskan bahwa dasar data yang digunakan dalam proses verval adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menyampaikan bahwa DTKS saat ini mencakup seluruh penduduk Kabupaten Jember. Namun demikian, hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 yang berpotensi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait bansos yang dinilai tidak tepat sasaran, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga validitas data agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Namun, ia menambahkan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil secara langsung. Peran instansi tersebut lebih pada pendataan dan fasilitasi usulan dari masyarakat. “Dalam DTKS, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status. Kami hanya mendata dan memfasilitasi usulan. Perubahan desil tidak bisa dilakukan secara sepihak. Mekanisme yang paling memungkinkan adalah melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, di mana masyarakat dapat mengajukan sanggahan terhadap penerima yang dianggap tidak layak,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhammad Birbik Munajil Hayat memberikan catatan kritis terhadap penugasan ASN dalam program verval tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu segera dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember agar program tidak sekadar menjadi rutinitas administratif.
Ia menekankan pentingnya penataan wilayah kerja ASN agar lebih efektif. Menurutnya, pembagian tugas yang tersebar di banyak kecamatan justru berpotensi menghambat penyelesaian verval. “Evaluasi pertama, jangan sampai penugasan verval ini terfragmentasi. Satu ASN tidak seharusnya menangani beberapa kecamatan sekaligus karena tidak efisien. Idealnya berbasis wilayah agar prosesnya lebih cepat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kesiapan ASN sebelum diterjunkan ke lapangan, khususnya terkait sosialisasi dan pelatihan. Ia menilai beban kerja dalam verval cukup kompleks karena melibatkan banyak variabel yang harus diisi.
Awalnya, ia mengira tugas tersebut hanya sebatas pendataan sederhana. Namun, setelah mengetahui adanya 39 variabel yang harus dilengkapi, ia menilai diperlukan pembekalan yang memadai bagi ASN. “Awalnya saya kira hanya sebatas dokumentasi, ternyata ada 39 variabel yang harus diisi. Pertanyaannya, apakah ASN sudah mendapatkan pelatihan yang cukup? Jika sudah, seharusnya tidak muncul kebingungan di lapangan. Hingga kini, kontribusi verval terhadap perbaikan data kemiskinan juga belum terlihat jelas,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Jember tetap mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025 dalam menjalankan program tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi pedoman utama agar pelaksanaan program berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya dukungan anggaran bagi ASN yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan verval. Ia menilai beban kerja tersebut perlu diimbangi dengan fasilitas dan pelatihan yang memadai. “Berdasarkan instruksi tersebut, seharusnya ada dukungan anggaran karena ini bagian dari rencana kerja daerah. ASN diberi tugas tambahan yang cukup berat, sehingga perlu dukungan pembiayaan dan pelatihan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial mengakui bahwa hingga saat ini belum dilakukan pemantauan secara rinci terkait persentase penyelesaian verval oleh masing-masing ASN. Namun, data perkembangan tersebut disebut dapat dipantau melalui masing-masing Perangkat Daerah (PD).
Hasil dari proses verval ini nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan program di berbagai PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga intervensi yang dilakukan lebih tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.***


A WordPress Commenter says: