ASN Dikerahkan Verifikasi Data Kemiskinan, DPRD Jember dorong Sinkronisasi DTSEN

ASN Dikerahkan Verifikasi Data Kemiskinan, DPRD Jember dorong Sinkronisasi DTSEN

DPRD JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan dengan menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk turun langsung melakukan pendataan warga miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini ditujukan agar basis data sosial menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Sunarsi Khoris, S. Ag., M.Si, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas data kemiskinan di daerah.

Ia menyebut, keterlibatan ASN dalam verifikasi faktual menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, upaya pendataan ulang ini merupakan respons positif terhadap kebutuhan data yang komprehensif dan valid.

“Kami menyambut baik inisiatif Pemkab Jember yang ingin memastikan data kemiskinan tersusun secara menyeluruh, sehingga hasilnya akurat dan tidak meleset dari sasaran,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pengumpulan data tersebut memerlukan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya ASN, berbagai pemangku kepentingan di Jember juga harus turut ambil bagian agar proses pendataan dapat diselesaikan tepat waktu.

Ia menjelaskan, target penyelesaian pendataan ditetapkan pada akhir April 2026. Oleh karena itu, pelibatan seluruh elemen dinilai dapat mempercepat proses sekaligus meningkatkan kualitas data yang dihasilkan.

Sunarsi juga menambahkan, kehadiran ASN di lapangan diyakini mampu memangkas waktu pengumpulan data sekaligus memastikan validitas informasi terkait kondisi riil masyarakat.

Dengan demikian, data kemiskinan yang dihimpun diharapkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana memanggil sejumlah instansi terkait guna menyelaraskan data DTSEN. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan data antar lembaga.

“Kami akan mengundang Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Sekretaris Daerah untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila proses pendataan dapat diselesaikan sesuai target, maka program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah akan lebih efektif dan tepat sasaran.

Sunarsi juga mengakui bahwa data DTSEN sebelumnya belum sepenuhnya rampung. Oleh karena itu, proses verifikasi ulang dilakukan bukan karena ketidakpercayaan terhadap perangkat RT dan RW, melainkan sebagai upaya pendampingan untuk memastikan keakuratan data di lapangan.

Ia menjelaskan, terdapat kriteria khusus dalam penyaluran bantuan sosial, yakni masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4. Kelompok tersebut merupakan warga rentan yang dinilai layak menjadi penerima bantuan sosial.

Dengan pembaruan data yang lebih valid, diharapkan kebijakan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Jember dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan