DPRD Jember Soroti Potensi Pajak Warung Madura, Dorong Optimalisasi PAD dari Toko Tradisional Berjaringan
DPRD Jember Soroti Potensi Pajak Warung Madura, Dorong Optimalisasi PAD dari Toko Tradisional Berjaringan

DPRD JEMBER — Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian serius DPRD setempat. Kali ini, sorotan diarahkan pada keberadaan toko tradisional berjaringan yang dikenal dengan sebutan Warung Madura, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan daerah.
Komisi C DPRD Kabupaten Jember mulai menjajaki skema optimalisasi pajak dari sektor tersebut dengan mempertimbangkan karakteristik usaha yang dinilai semakin menyerupai toko modern.
Fenomena pertumbuhan Warung Madura yang tersebar di berbagai wilayah Jember mendorong perlunya pengaturan yang lebih terstruktur.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan bahwa keberadaan toko tradisional berjaringan tersebut kini tidak lagi bisa dipandang sebagai usaha kecil biasa.
Menurutnya, pola operasional, segmentasi pasar, hingga jam layanan yang berlangsung hingga 24 jam membuat model usaha ini setara dengan toko modern.
Ia menilai, dengan skala usaha yang semakin berkembang, para pelaku usaha tersebut juga memiliki kewajiban yang sama dalam memberikan kontribusi kepada daerah, termasuk melalui mekanisme pajak yang berlaku.
“Warung-warung ini sudah tidak jauh berbeda dengan toko modern, baik dari sisi operasional, tampilan, hingga jam buka yang bisa 24 jam. Karena itu, mereka juga punya hak dan kewajiban yang sama untuk berkontribusi terhadap daerah melalui pajak,” ujar Ardi, Jumat (10 April 2026).
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan DPRD adalah mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember untuk membahas strategi optimalisasi PAD dari sektor tersebut.
Selain itu, Komisi C juga meminta PTSP melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh Warung Madura yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Pendataan tersebut diharapkan mengacu pada sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) agar lebih tertib dan transparan,” imbuhnya.
Ardi menegaskan bahwa regulasi mengenai penataan usaha sebenarnya sudah cukup jelas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Namun dalam rapat pembahasan tersebut, pihak Dinas PTSP yang hadir belum dapat menyajikan data lengkap terkait jumlah Warung Madura di Jember. Hal itu disebabkan belum tersedianya data yang dibutuhkan saat rapat berlangsung.
Kondisi tersebut, menurut Politisi Gerindra ini, menunjukkan bahwa pendataan masih menjadi pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Tanpa data yang valid dan komprehensif, upaya optimalisasi pajak dari sektor ini akan sulit dilakukan secara maksimal. Padahal, sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi potensial dalam meningkatkan PAD daerah secara signifikan,” tegasnya.
Dengan demikian, DPRD Jember menekankan pentingnya pendataan menyeluruh sebagai langkah awal sebelum kebijakan pajak dan penataan usaha diterapkan lebih lanjut, guna memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan seimbang dengan regulasi yang berlaku.


A WordPress Commenter says: