DPRD Jember Soroti Jaminan Kesehatan PPPK Paruh Waktu Usai Kasus Kematian Tenaga Pendidik
DPRD Jember Soroti Jaminan Kesehatan PPPK Paruh Waktu Usai Kasus Kematian Tenaga Pendidik

DPRD JEMBER — Isu sektor pendidikan di Jember tidak hanya berhenti pada persoalan daya tampung sekolah, tetapi kini melebar ke aspek perlindungan tenaga pendidik, khususnya jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya kasus kematian seorang tenaga PPPK paruh waktu yang bertugas di SMA Negeri Kalisat akibat infeksi otak.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian serius DPRD setempat karena menyangkut perlindungan sosial tenaga kerja di sektor pendidikan.
Anggota Komisi D DPRD Kab. Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengungkapkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kondisi medis korban, tetapi juga pada status kepesertaan jaminan kesehatannya.
Ia menjelaskan bahwa almarhum sebelumnya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri, namun mengalami tunggakan iuran yang berdampak pada proses pembiayaan pengobatan saat sakit. “Yang bersangkutan awalnya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri, tapi ada tunggakan. Ini yang kemudian jadi persoalan saat pembiayaan pengobatan,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20 April 2026).
Secara administratif, Wahyu menyebut tenaga tersebut merupakan bagian dari PPPK paruh waktu yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan antar-level pemerintahan.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak kembali terulang, khususnya bagi tenaga PPPK di wilayah Kabupaten Jember. “Ini jadi pelajaran. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang, khususnya untuk PPPK di Kabupaten Jember,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran Komisi D DPRD Jember, terungkap bahwa ribuan tenaga PPPK paruh waktu di bawah Dinas Pendidikan sebenarnya sudah masuk dalam skema anggaran jaminan kesehatan melalui BPJS. Namun, alokasi anggaran tersebut belum mencukupi untuk kebutuhan satu tahun penuh.
Wahyu membeberkan bahwa terdapat lebih dari 4.000 tenaga PPPK yang baru dijamin hingga September 2026. Kondisi ini menyisakan potensi kekosongan perlindungan kesehatan pada tiga bulan terakhir tahun berjalan. “Artinya ada potensi kekosongan jaminan di tiga bulan terakhir, Oktober s.d Desember,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menilai kondisi tersebut cukup berisiko karena tenaga PPPK merupakan bagian penting dalam layanan pendidikan yang memiliki potensi kerentanan terhadap masalah kesehatan.
Atas dasar itu, Komisi D DPRD Jember mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk segera mengajukan penambahan anggaran.
Tujuannya agar seluruh tenaga PPPK dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara penuh hingga akhir tahun anggaran. “Ini harus jadi prioritas. Jangan sampai ada lagi tenaga yang tidak terlindungi karena keterbatasan anggaran,” tegasnya.
Usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam mekanisme perubahan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). DPRD menilai bahwa perlindungan kesehatan bagi tenaga pendidik bukan sekadar program administratif, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.
Wahyu juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diantisipasi, maka celah pembiayaan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan tenaga kerja di sektor pendidikan. “Bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan tenaga pendidik itu sendiri,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: