Polemik Kepemilikan Lahan oleh PT KAI DAOP 9, Komisi C DPRD Kabupaten Jember: Mereka Tak Bisa Tunjukan Dokumen Asetnya
Polemik Kepemilikan Lahan oleh PT KAI DAOP 9, Komisi C DPRD Kabupaten Jember: Mereka Tak Bisa Tunjukan Dokumen Asetnya

DPRD KABUPATEN JEMBER – Pembangunan yang berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Jember karena dinilai berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Jember, Komisi C menemukan berbagai indikasi pelanggaran aturan yang diduga dilakukan oleh PT KAI DAOP 9 Jember.
Ketua Komisi C DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat. “Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui RDP bersama BPKAF dan PT KAI DAOP 9 untuk membahas persoalan aset yang dipermasalahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi usai rapat, pada Selasa 28 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada pihak PT KAI. Namun, pimpinan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh staf yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Lebih lanjut, Ardi menyebut terdapat persoalan krusial yang berdampak luas bagi masyarakat, terutama terkait polemik status kepemilikan lahan di kawasan Jalan Wijaya Kusuma.
Menurutnya, meskipun pihak PT KAI mengklaim jalan tersebut sebagai miliknya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jember yang dibangun oleh pemerintah daerah. “Selain persoalan kepemilikan, pembangunan yang sedang berjalan juga dinilai belum mengantongi perizinan yang lengkap,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa progres pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen, tetapi sejumlah persyaratan seperti Persetujuan Teknis (Pertek), analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan izin lainnya belum dipenuhi.
Ardi menilai langkah PT KAI DAOP 9 tersebut tidak mencerminkan sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh lembaga negara. “Kondisi tersebut menjadi contoh yang kurang baik, sehingga DPRD meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara,” terangnya, Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa pada tahun 2022 pernah diajukan rencana revitalisasi kawasan tersebut, namun ditolak karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya sosialisasi serta pemberian kompensasi kepada pelaku UMKM dan PKL di sekitar lokasi, dampak sosial dari revitalisasi akan semakin terasa.
Persoalan Status Lahan
Hasil RDP juga mengungkap adanya klaim kepemilikan lahan yang didasarkan pada sertifikat peninggalan masa kolonial Belanda. “Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen tersebut, pihak yang mengklaim tidak dapat memperlihatkannya,” paparnya.
Ardi menyayangkan hal itu, karena jika klaim berdasarkan sertifikat lama terus digunakan, dikhawatirkan aset milik pemerintah daerah dapat terancam hilang.
DPRD Kabupaten Jember Akan Meninjau Lokasi
Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa sebelumnya telah terjadi komunikasi secara informal antara PT KAI DAOP 9 dan Bupati Jember terkait persoalan ini.
Meski demikian, Ardi menegaskan bahwa komunikasi informal tidak dapat dijadikan dasar hukum. Ia menekankan perlunya kesepakatan tertulis yang jelas, baik dalam bentuk kerja sama maupun skema lain seperti tukar guling.
Ia juga mengingatkan agar komunikasi tersebut tidak dianggap sebagai izin untuk mengambil alih aset daerah.
“Kami berencana melakukan pengecekan langsung di lapangan, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pembangunan akan diminta untuk dihentikan,” tutupnya.***


A WordPress Commenter says: