DPRD Jember Alihkan 14 Raperda ke Program Legislasi 2026 karena Pembahasan Belum Rampung
DPRD Jember Alihkan 14 Raperda ke Program Legislasi 2026 karena Pembahasan Belum Rampung

DPRD Jember – Menjelang akhir 2025, DPRD Jember masih menghadapi sejumlah pekerjaan legislasi yang belum terselesaikan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hanan Kukuh Ratmono, mengungkapkan bahwa dari total rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan sepanjang tahun, terdapat 14 raperda yang belum mencapai tahap final dan harus dialihkan ke program legislasi tahun 2026.
Menurut Hanan, sepanjang tahun 2025 terdapat 23 raperda yang masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah. Dari jumlah tersebut, empat sudah ditetapkan menjadi perda, yaitu tiga perda wajib di antaranya Perda Pertanggungjawaban APBD 2024, Perda Perubahan APBD 2025, dan Perda APBD 2026 serta satu raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2026.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa lima raperda lainnya telah melalui seluruh tahapan substansi dan tinggal menunggu jadwal rapat paripurna untuk disahkan secara resmi.
“Pembahasan lima raperda ini sudah selesai. Sekarang tinggal diberi ruang waktu untuk diparipurnakan,” jelas Hanan pada Kamis (4/12/2025).
Lima raperda yang menunggu pengesahan tersebut meliputi:
- Raperda Perlindungan Petani
- Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan
- Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda Madrasah Diniyah
- Raperda Pariwisata
Sementara itu, 14 raperda lainnya dinyatakan belum dapat diselesaikan sehingga harus dilanjutkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Empat belas raperda yang belum rampung itu kami masukkan ke Propemperda tahun depan karena proses pembahasannya belum bisa dituntaskan,” terang Hanan.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga memaparkan bahwa Propemperda 2026 telah menetapkan total 17 raperda. Komposisinya terdiri dari tiga raperda wajib, tiga raperda inisiatif DPRD, serta sebelas raperda usulan eksekutif.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 DPRD Jember mengajukan 23 raperda. Delapan di antaranya merupakan inisiatif legislatif, sementara 15 lainnya adalah usulan pemerintah daerah, mencakup tiga raperda wajib dan 12 raperda dari Pemkab Jember.
Hanan menegaskan bahwa Bapemperda akan memperketat sistem pengawalan pembahasan raperda ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses legislasi lebih terjadwal dan tidak menumpuk di akhir tahun.
“Kami ingin pembahasan pada 2026 berjalan lebih rapi dan efisien agar setiap raperda dapat ditangani sesuai target,” tutupnya.***


A WordPress Commenter says: