DPRD Jember Tegaskan Penetapan NJOP Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Bupati

DPRD Jember Tegaskan Penetapan NJOP Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Bupati

DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kab. Jember menilai keputusan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebelum diterbitkannya PBB menjadi kewenangan dari bupati melalui Surat Keputusan.

Anggota Komisi C DPRD Kab. Jember menegaskan bahwa, proses tersebut tidak memerlukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku.

“Terkait penyesuaian NJOP, itu merupakan otoritas penuh Bupati. Jadi Bupati cukup mengeluarkan SK penetapannya tanpa perlu mengubah perda,” ujar Edi.

Ia menambahkan bahwa Bupati dapat melakukan evaluasi terhadap SK NJOP dalam kurun waktu satu hingga tiga tahun, sembari membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dari pihak terkait.

Selain persoalan NJOP, Edi juga mengangkat isu lain yang kerap dikeluhkan warga, yaitu terlambatnya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurutnya, dokumen itu sering kali baru diterbitkan pada bulan April, bahkan lebih lambat di beberapa kasus.

“SPPT ini sering kali keluar terlambat. Saya mendorong agar dokumen tersebut dapat diproses dan disalurkan kepada masyarakat sejak awal tahun,” tegasnya.

Ia menilai percepatan penerbitan SPPT sangat penting karena menentukan besaran pajak yang harus dibayar, khususnya saat terjadi perubahan kepemilikan seperti hibah, warisan, maupun transaksi jual beli.

Dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (PPHTB) serta kewajiban pajak lainnya dapat segera dilakukan.

Mengenai upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan melalui sektor PBB, Edi mengingatkan pentingnya kebijakan yang tidak membebani masyarakat.

Ia menekankan bahwa meskipun NJOP yang tinggi berpotensi meningkatkan penerimaan daerah, hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.

“Jika NJOP naik terlalu tinggi, otomatis beban pajak ikut naik. Tapi harus dilihat juga, jangan sampai ini justru menyulitkan warga,” ujarnya.

Edi menyebutkan bahwa penetapan NJOP yang tidak realistis dapat menurunkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan berdampak pada menurunnya tingkat kepatuhan.

“Harus dicari solusi yang proporsional agar masyarakat tidak terbebani, sehingga mereka tetap mampu dan mau membayar sesuai kemampuan,” tutupnya.***