DPRD Jember Soroti Lonjakan NJOP, Minta Kebijakan Tidak Membebani Warga
DPRD Jember Soroti Lonjakan NJOP, Minta Kebijakan Tidak Membebani Warga

DPRD Jember – Anggota Komisi C DPRD Kab. Jember, Edi Cahyo Purnomo, mengungkapkan sejumlah keberatan yang disampaikan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Berbagai keluhan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.
Edi menyampaikan bahwa salah satu persoalan paling menonjol adalah melonjaknya NJOP hingga 300–500 persen, terutama untuk lahan pertanian di wilayah pinggiran Kabupaten Jember.
Menurutnya, banyak petani dan pemilik tanah yang resah karena nilai tanah mereka meningkat jauh di atas kewajaran.
“Di sejumlah kawasan pinggiran, tanah pertanian mengalami lonjakan nilai yang sangat drastis. Ada yang naik 300 persen, bahkan mencapai 400 hingga 500 persen,” terang Edi.
Ia menjelaskan bahwa penetapan NJOP saat ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kewenangan penentuan NJOP sepenuhnya berada pada Bupati sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.
Proses penilaian juga mengacu pada Permen 85 Tahun 2024 mengenai tata cara evaluasi NJOP, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meninjau ulang nilai tersebut setiap tiga tahun atau setiap tahun jika ada kondisi khusus yang mendesak.
Meski peninjauan NJOP merupakan kewenangan eksekutif, Edi menegaskan bahwa DPRD akan tetap mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat.
Ia juga menyoroti pernyataan Bupati sebelumnya yang berkomitmen untuk tidak menaikkan beban pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa penetapan NJOP tidak menjadi tekanan tambahan bagi masyarakat. Apalagi Bupati pernah menyatakan tidak akan menaikkan pajak,” tegasnya.
Menurut Edi, kenaikan NJOP memang bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah, namun kepentingan warga tetap harus menjadi prioritas utama.
Ia menilai bahwa keseimbangan antara peningkatan PAD dan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak harus dicari secara cermat.
“Tidak boleh hanya mengutamakan peningkatan penerimaan daerah jika akhirnya masyarakat yang menanggung beban berat. Mekanisme penilaian NJOP harus benar-benar jelas dan transparan,” lanjutnya.
Edi turut mengungkapkan bahwa proses penilaian NJOP selama ini melibatkan konsultan independen atau jasa appraisal dari pihak ketiga.
“Ke depan pemerintah daerah lebih terbuka menerima masukan, baik dari IPPAT maupun masyarakat luas, agar skema penetapan NJOP bisa lebih adil dan proporsional,” paparnya. Selain persoalan NJOP, RDP tersebut juga menyinggung rencana penerapan pajak progresif pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut turut memunculkan keberatan dari berbagai asosiasi yang menilai aturan baru itu dapat menambah beban biaya administrasi dan perpajakan.
Edi menutup pembahasan dengan menekankan bahwa evaluasi NJOP seharusnya tidak semata-mata dilakukan untuk menaikkan nilai, melainkan untuk menghadirkan penilaian yang objektif, adil, dan tidak menyulitkan masyarakat.***


A WordPress Commenter says: